Kuasa Hukum Dini soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Matinya Keadilan di Indonesia

25 Juli 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pengacara Dini Sera terkait putusan bebas Ronald Tannur.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pengacara Dini Sera terkait putusan bebas Ronald Tannur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq, merasa kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31).
ADVERTISEMENT
"Kami mewakili keluarga korban menyatakan kecewa dan duka cita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami mengecam keras atas putusan bebas kepada GRT (Gregorius Ronald Tannur)," kata Dimas, Kamis (25/7).
Dia menilai banyak kejanggalan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya soal hakim yang menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Banyak kejanggalan yang menjadi catatan. Pertama dalam proses persidangan yang berjalan kami tim kuasa hukum melihat beberapa kali hakim melakukan yang menurut kami bersikap tendensius dan bahkan beberapa sering kali hakim mengintervensi. Saya paling ingat saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim padahal dia sedang menerangkan penyebab kematian dari korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dimas menilai hakim mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan Ronald Tannur. Dia juga mengaku heran dengan pertimbangan majelis hakim.
Konpers pengacara Dini Sera terkait putusan bebas Ronald Tannur. Foto: Dok. Istimewa
"Secara visual dari korban, terdapat luka memar tergeletak di basement Blackhole Surabaya. Di sini terdapat banyak luka memar bahkan bekas ban di lengan korban. Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangan hakim. Bukti ini juga diperkuat dengan visum et repertum yang di mana kami tim kuasa hukum menjaga otopsi korban di RSUD dr Soetomo," bebernya.
"Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh majelis hakim dan mengatakan hakim meyakini korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol. Sementara, setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift dengan GRT lalu dipukul dengan botol tequilla. Lalu di basemen dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi GRT," pungkasnya.
ADVERTISEMENT