Kuasa Hukum Dosen Untag yang Tewas Sebut AKBP Basuki Dipecat dari Polri
·waktu baca 1 menit

AKBP Basuki, kekasih dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Dwinanda Linchia Levi yang meninggal dalam kondisi telanjang di dalam kamar sebuah hotel di Kota Semarang, dipecat dari Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/12), dipimpin Kombes R. Fidelis Purna Timoranto.
Kuasa Hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, juga menghadiri proses sidang KKEP itu. Ia mengkonfirmasi Basuki dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya PTDH," ujar Zainal kepada wartawan, Rabu (3/12).
Ia mengatakan, dalam sidang itu, hakim menyatakan perbuatan Basuki yang hidup satu atap tanpa ikatan perkawinan dengan Levi merupakan perbuatan tercela.
"Telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri," jelas dia.
Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada. Basuki telah menjalani penahanan atau penempatan khusus selama 30 hari ke depan.
"Penuntut umum tadi menyampaikan bahwa yang meringankan tidak ada," jelas Zainal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengaku belum bisa memberikan informasi terkait hasil sidang etik AKBP Basuki hari ini.
"Malam ini saya diskusikan dahulu dengan propam hasilnya, karena saya tidak ikut sidang. Besok pagi ya infonya serentak," kata Artanto.
