Kuasa Hukum Dwi Ayu Sebut Orang Tua George Tidak Melerai Saat Penganiayaan

17 Desember 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Zainuddin, kuasa Hukum korban yang dianiaya anak bos roti, Dwi Ayu Darmawati, mengatakan selama kliennya mengalami kekerasan verbal dan fisik, tak ada upaya orang tua George untuk melerai.
ADVERTISEMENT
Ayu dilempar menggunakan kursi, patung hingga loyang kue yang menyebabkan kepalanya berdarah.
“Ya kalau kita lihat seperti ada dalam video ya. Tidak ada upaya istilahnya untuk melerai anaknya itu gitu lho,” kata Zainuddin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12).
Zainuddin menyebut, ayah George sempat menarik tangan Ayu untuk membantunya kabur seperti yang terekam di video penganiayaan yang viral di media sosial.
“Jadi (jadi ayah George) dia berusaha untuk menarik Ayu untuk kabur gitu, biar tidak terlalu ramai atau parah pada saat itu. Cuma pada saat itu, Ayu tas dan handphonenya ketinggalan, jadi dia berusaha balik lagi, namun dihantam lagi,” ucap Zainuddin.
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Barang bukti yang digunakan oleh tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Saat proses hukum berlangsung, keluarga George sempat menitipkan pengacara untuk mendampingi Ayu tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT
“Jadi pengacara pertama itu memang disediakan oleh pihak dari bosnya, dari si pelaku itu,” kata Zainuddin.
Setelah mengetahui pengacara itu adalah titipan, Ayu mencari pengacara baru. Namun nahas Ayu malah diperas. Zainuddin sendiri merupakan pengacara ketiga Ayu.
“Jadi Ibunya ini berinisiatif mencarikan pengganti pengacara karena takut ada semacam conflict of interest. Nah pengacara yang kedua pun ternyata sampai BAP terakhir tanggal 15 saya dampingi dihubungi itu susah,” kata Zainuddin.
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sementara Ayu bercerita ia sempat diperas oleh pengacara abal-abal hingga Rp 12 juta. Ia bahkan sampai menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara itu.
“(Pengacara minta uang) setahu saya Rp 12 juta, (diminta) bertahap-tahap,” kata Ayu.
Namun bukannya menyelesaikan kasus Ayu, pengacara itu justru menghilang.
ADVERTISEMENT