Kuasa Hukum Guru Besar UII: Bagas Pujilaksono Bisa Dikenai Pasal Berlapis

2 Juni 2020 17:34 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukmin Zakie, kuasa hukum Ni'matul Huda. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mukmin Zakie, kuasa hukum Ni'matul Huda. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara, telah dilaporkan ke Polda DIY oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda.
ADVERTISEMENT
Bagas dilaporkan atas dugaan fitnah melalui tulisannya di salah satu media online terkait diskusi pemecatan presiden. Judul tulisan Bagas adalah "Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi COVID-19.
Opini Bagas juga viral di grup WA dan medsos. Tulisannya antara lain berbunyi, "Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas."
Ni'ma merasa tulisan Bagas telah menyudutkan dirinya karena menuding akan melakukan makar dalam diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM.
Diskusi dengan tajuk awal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu sebelumnya dikritisi oleh Bagas. Diskusi itu menjadi polemik di media sosial hingga judul sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum Ni'ma, Mukmin Zakie, menjelaskan dalam laporannya, ada sejumlah pasal yang bisa saja menjerat Bagas. Di antaranya seperti pencemaran nama baik, fitnah, hingga UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Pasalnya ada pencemaran nama baik, fitnah Pasal 310, Pasal 311. Kemudian berita bohong UU nomor 46 dan UU ITE yang Pasal 27 tentang pencemaran. Itu pidananya. Kita kawal terus karena banyak yang support," kata Mukmin di Polda DIY, Selasa (2/6).
"Pengaduan itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas," tambahnya.
Mukmin menyebut, selain dirinya, ada sekitar 30 advokat lain yang ikut mendampingi Ni'ma. Mereka terdiri dari advokat akademisi atau dosen, LKBH UII, dan sejumlah advokat alumni UII.
Di sisi lain, di media sosial sudah banyak pihak yang mendukung langkah Ni'ma untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Semua berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas.
"Kita harapkan tuntas. Banyak yang melakukan webinar, banyak sekali, karena ini menyangkut akademik. Ini uji coba saja bagaimana kalau akademik diganggu," ucap Mukmin.
ADVERTISEMENT
FH UGM Mendampingi Prof Ni'matul Huda
Sementara Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil, menjelaskan pihaknya akan terus mendampingi Ni'ma. Mereka sudah menyampaikan apa yang terjadi kepada penegak hukum.
"Ya kita dampingi terus sampai pada proses yang benar. Karena ini sudah disampaikan kepada penegak hukum biarlah penegak hukum yang menilai. Apakah memang layak diteruskan atau tidak. Kalau memang tidak layak diteruskan apa alasannya. Kalau diteruskan ya monggo silakan. Kami akan mengawal," kata Jamil.
Pernyataan Bagas yang diduga menjadi pemicu teror dan mengandung fitnah biar penegak hukum yang menilai juga sudah disampaikan kepada penegak hukum. Dia menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena sudah menciderai dunia akademik.
"Harus diusut tuntas karena ini membahayakan bagi dunia akademik. Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, itu nanti akan berkembang terus menerus. Dan ini dunia akademik akan menjadi masalah ke depan. Itulah tujuannya kenapa Prof. Ni'matul Huda dan Fakultas Hukum ingin menuntaskan masalah ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jamil menambahkan, hubungan baik antara Ni'ma dengan teradu juga tidak akan berpengaruh pada hukum yang berjalan. Sebab, apa yang sedang diperjuangkan kali ini menurutnya adalah urusan akademik.
"Saya kasih tahu ya, yang teradu ini adalah teman kita sendiri. Temannya Prof Ni'matul baik. Istrinya juga teman kita satu alumni dengan kami di UII, Fakultas Hukum. Istrinya yang diadukan ini. Bahkan beliau itu juga sangat kenal dengan Prof Ni'matul Huda. Tapi kita tidak bicara itu. Kita bicaranya ke depan, jangan sampai urusan akademik akan menjadi teror terus menerus. Ini kasihan. Itu aja target kami," katanya.
Opini Bagas Dinilai Tidak Kompeten
Jamil menuturkan opini Bagas di media massa dianggap tidak kompeten. Pasalnya, Bagas merupakan dosen teknik yang tidak paham dengan konteks pembahasan di Fakultas Hukum.
ADVERTISEMENT
"Akademiknya di mana? Opini akademik itu harusnya orang yang kompeten. Bapak yang terhormat Pak Bagas teradu saat ini kompetensinya bukan Fakultas Hukum kan gitu. Kalau yang membuat opini orang Fakultas Hukum, terserah. Tapi kalau dia yang membuat opini orang Fakultas Hukum kenapa dia menyebut kata-kata yang enggak pantas disebutkan," katanya.
Dalam tulisan Bagas, tidak disampaikan dengan jelas kajian analisisnya. Bahkan ada kata-kata yang menyakitkan bagi Ni'ma.
"Kalau dilihat dari hubungan personal itu kenal baik (Ni'ma dan Bagas). Hampir seperti keluarga. Tapi kalau semua orang mengklaim ini kajian akademik tapi dia ga berkompeten ya tidak benar dong," tuturnya.
Tulisan Bagas di salah satu media yang kini sudah dihapus diduga menjadi pemicu. Dalam tulisan itu, menurut keterangan pihak Ni'ma, ada informasi yang tak sesuai soal pemecatan presiden. Akibatnya pemateri mendapat teror.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Bagas Pujilaksono
Bagas Pujilaksono sendiri membantah melakukan provokasi lewat tulisannya.
“Poster provokasi dengan dalih kebijakan akademik saya merespons dengan kebijakan akademik. Sebelum saya nulis, posternya sudah beredar luas. Saya cuma dapat kiriman. Dan saya hanya merespons apa yang tertulis di poster. Saya tidak berlebihan mengembangkan opini pribadi, bagi saya kalau presiden yang terpilih secara sah demokratis diturunkan itu artinya makar. Ini pendapat saya itu sederhana. Itu jelas sekali judulnya provokatif persoalan pemecatan presiden saat pandemi, kan begitu,” kata Bagas dihubungi kumparan, Sabtu (30/5).
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!