Kuasa Hukum: Habib Rizieq Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan, Berhak Bebas Bersyarat

20 Juli 2022 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat.  Foto: DItjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri. Dia keluar dari tahanan pada Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Januar, mengatakan bahwa bebas bersyaratnya Habib Rizieq sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dalam keterangannya.
Dia mengatakan, kebebasan Habib Rizieq mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq ditahan pada 20 Desember 2020.
Adapun dia dihukum atas tiga perbuatan yakni 2 tahun 8 bulan. Sehingga, dia akan menjalani hukuman sampai 10 Juni 2023. Sebab dia juga mendapatkan remisi selama 2 bulan pada 2021.
"Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.
Aziz pun mengapresiasi kepada sejumlah pihak terkait bebas bersyaratnya Habib Rizieq ini.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, kepada Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," pungkas dia.
Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III. Foto: Twitter/@DPP_LIP
Habib Rizieq dipenjara atas 3 perkara. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
ADVERTISEMENT
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.
Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.