Kuasa Hukum: Hasto Temui Keluarga Usai Bebas, Besok Hadiri Kongres PDIP di Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, saat menjemput Hasto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, saat menjemput Hasto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan terlebih dahulu pulang untuk bertemu keluarga sebelum mengikuti Kongres PDIP di Bali.

Hal itu disampaikan pengacaranya, Maqdir Ismail, saat menjemput Hasto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

“Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga. Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah,” ujar Maqdir.

Maqdir juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti kepada Hasto. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting untuk meredakan polarisasi politik pasca-Pilpres.

“Bagi kami, ini sesuatu yang harus disyukuri dan harus disampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden. Karena beliau berani sekali lagi mengambil satu kebijakan untuk mencoba menata kembali kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Maqdir.

Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto melambaikan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

“Pilpres kita kan sudah selesai sebenarnya dari tahun lalu. Mestinya kita juga sudah selesai dengan urusan seperti itu. Sehingga ke depan harapan kita ini akan menyatukan kembali seluruh anak bangsa di dalam menatap masa depan dan membangun bangsa ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan amnesti, abolisi, dan sejenisnya merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang sah secara konstitusi.

“Saya kira amnesti, abolisi dan seterusnya ini kan merupakan kewenangan prerogatif presiden, dan ini berdasarkan ketentuan UUD. Ketika itu digunakan oleh presiden ya kita harus terima,” jelas Maqdir.

Ia menambahkan, langkah Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya justru perlu dilihat sebagai upaya baik untuk bangsa.

“Ini saya kira buat kami sesuatu yang harus kita lihat ke depan, sesuatu yang baik,” tandasnya.

Hasto menjadi sorotan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana. Dengan adanya amnesti tersebut, Hasto segera dilepaskan dari tahanan. Namun KPK masih menunggu dokumen resmi amnesti tersebut.