Kuasa Hukum Heran Eks Santriwati Korban Pemerkosaan di Sleman Dilaporkan Zina

Kuasa hukum eks santriwati yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh pengajar pondok pesantren di Sleman, merespons pelaporan terhadap kliennya terkait dugaan perzinaan.
Santriwati itu dilaporkan oleh BA (31), istri MNH atau NH (45), pengajar di Ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
BA melaporkan korban dan NH ke Polda DIY pada Rabu (23/9). Keduanya dilaporkan menggunakan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan di luar perkawinan yang sah.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti percakapan yang dijadikan dasar laporan tersebut. Menurutnya, keberadaan komunikasi antara korban dan NH tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan suka sama suka.
"Mereka menyebut ada bukti, yaitu bukti chat. Yang sejak awal itu kami tidak tahu chat mana yang dimaksud. Kalau berdasarkan keterangan klien kami dari hasil wawancara, memang ada chat, tapi itu tidak menunjukkan bahwa saling suka sama suka atau memiliki perasaan satu sama lain," kata Gusti saat dihubungi.
"Artinya saya mau bilang bahwa suka sama suka itu tafsiran saja," lanjutnya.
Gusti mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik apabila korban diminta memberikan keterangan. Dia juga menyebut bukti percakapan harus dilihat secara utuh dan dikaitkan dengan konteks peristiwa.
Gusti menegaskan korban mengaku tidak memiliki perasaan suka kepada NH. Dia juga menyebut NH sebelumnya telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam sebuah pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren.
"Si tersangka ini sudah pernah disidang di satu tempat di pondok pesantren atau di suatu tempat. Kemudian ditanyakan, 'Kamu melakukan ini sudah berapa kali?' Mengaku dia dua kali. Tersangka mengaku, 'Saya melakukannya dengan memaksa,'" ujarnya.
Menurut Gusti, keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada korban. Dia menyebut korban mengaku dipaksa, mulutnya ditutup, lehernya ditekan, dan pintu ruangan dikunci sebelum pemerkosaan terjadi.
Kuasa Hukum Sebut Nikah Siri sebagai Jebakan
Gusti juga menyinggung pernikahan siri antara korban dan NH. Menurut dia, pernikahan tersebut justru semakin merugikan posisi korban.
"Artinya apa? Artinya nikah siri pun, itu mencederai hak-hak perlindungan perempuan, baik itu dia korban pemerkosaan ataupun tidak. Lah ini korban pemerkosaan loh, dipaksa nikah siri. Kan jadi double ya. Sudah dijatuhin tangga, ditimpahi tangga juga. Kan kasihan," katanya.
Terkait laporan BA, Gusti menilai langkah tersebut tidak dapat dipahami dari perspektif pihaknya.
"Bahkan tidak bisa dimasukkan ke logika berpikir kami atau logika nalar secara umum. Artinya apa? Kalau memang panik, kalau memang salah, kalau memang melakukan tindakan keliru, akui saja. Itu jauh lebih meringankan pidana daripada harus melawan tanpa dasar bukti yang kuat, yang justru itu memperburuk citra pondok pesantren, keluarga, maupun BA itu sendiri," katanya.
BA Laporkan Korban dan NH ke Polda DIY
Laporan BA tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/597/IX/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Surat tersebut ditandatangani KA Siaga III SPKT Polda DIY Kompol Franky WP.
Kuasa hukum BA, Halimah Ginting, mengatakan laporan tersebut dibuat terkait dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya, NH, dan korban.
"Kita buat LP ya, terkait dengan perzinaan," kata Halimah seusai membuat laporan.
Halimah mengatakan BA sebelumnya telah berniat melaporkan dugaan tersebut, tetapi menunggu hingga kondisi psikologis kliennya dinilai siap.
"Dan hari ini klien kami sudah stabil untuk melaporkan. Tujuannya adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain. Bahwa ya kalau jadi korban jelas, apalagi dia (BA) punya anak lima. Ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan dari klien kami," ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya berupa percakapan melalui direct message (DM) Instagram antara NH dan korban.
"Buktinya satu tentang DM mereka," kata Halimah.
"Mereka, apa namanya, berhubungan seksual secara online. DM lewat IG," lanjutnya.
Halimah mengatakan BA mulai mencurigai korban setelah WhatsApp di ponsel suaminya tiba-tiba dikunci. Pada 4 Juli 2026, ponsel tersebut disebut terbuka ketika korban sedang menonton YouTube.
BA kemudian memotret percakapan yang ditemukan di ponsel tersebut. Menurut Halimah, BA terkejut setelah melihat isi percakapan dan kemudian menghubungi kakak iparnya.
Halimah mengatakan bukti lain kemudian ditemukan, termasuk percakapan yang menyebut korban tengah mengandung. Saat itu, usia kehamilan korban disebut telah mencapai lima hingga enam bulan.
NH Ditahan dalam Kasus Pemerkosaan
Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan MNH atau NH (45), pengajar di Ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap eks santriwati hingga korban hamil.
NH memenuhi panggilan polisi pada Kamis (17/9) dan kemudian ditahan di Rutan Polresta Sleman.
"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria dalam konferensi pers, Jumat (18/9).
Cahya mengatakan pemerkosaan terhadap korban terjadi dua kali. Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Desember 2025 pukul 23.00 WIB.
"Terlapor meminta pelapor untuk datang ke salah satu ruangan yang berada di area pondok dengan alasan meminta bantuan kepada pelapor. Setelah itu pelapor mendatangi tempat tersebut sendirian," kata Cahya.
"Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba terlapor memeluk pelapor kemudian mendorong pelapor dan dalam keadaan berbaring terlapor membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor," lanjutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kini disebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Korban juga mengalami trauma dan tekanan psikis.
NH dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jilbab, bra, kaus, rok, dan celana dalam.
