Kuasa Hukum Jerinx Pertanyakan Pasal SARA Pada Kasus 'IDI Kacung WHO'

12 Agustus 2020 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nora Alexander dampingi Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
zoom-in-whitePerbesar
Nora Alexander dampingi Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum drummer Jerinx "SID" Gendo Suardana mempertanyakan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang berkaitan dengan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang disangkakan kepada Jerinx atas kasus "IDI Kacung WHO".
ADVERTISEMENT
Menurut dia, IDI merupakan organisasi profesi yang tidak berkaitan dengan kelompok atau suku tertentu.
"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? “Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan”, kata Gendo dalam keterangan persnya, Rabu (12/8).
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Foto: Kanal Bali
Gendo mengatakan, Jerinx memang pedas jika memberi komentar. Dia berharap warga tak ada yang takut saat beropini meski wabah virus corona semakin mewabah.
“Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini”, kata dia.

Pengacara: Jerinx Bersuara Demi Dicabutnya Kebijakan Rapid Test

Dia menegaskan, Jerinx bersuara demi dicabutnya kebijakan rapid test yang hanya merugikan warga, terutama ibu-ibu hamil yang kesulitan mengakses kesehatan karena prosedur rapid test.
ADVERTISEMENT
Jerinx siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Jerinx, kata Gendo, tak gentar karena perjuangannya menolak kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.
"Jrx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. “saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test”, ujar dia.
Dia menambahkan, hari ini Jerinx diperiksa sekitar 4 jam oleh pihak Polda Bali dan mencecar 13 pertanyaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: