Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Kutip Syair Kahlil Gibran, Minta Hendra Kurniawan Dibebaskan
3 Februari 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan , minta kliennya untuk divonis bebas. Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pihak kuasa hukum Hendra yang dibacakan dalam persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata salah kuasa hukum Hendra, Brian Pranenda.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Hendra mengutip sajak karya Kahlil Gibran soal keadilan. Berikut penggalan syair yang kuasa hukum Hendra bacakan di depan majelis hakim:
Dan apabila seseorang akan menjatuhkan hukuman, atas nama sang hukum, demi tegaknya keadilan. Dia ayunkan kapak ke arah pohon yang dihinggapi setan, biarlah dia melihat dahulu akar pohon itu. Di sinilah akan didapatkannya akar-akar kebaikan, akar-akar keburukan, akar yang mengandung kemungkinan harapan, dan akar yang sia-sia hanya berisi kemandulan. Semua terayam dalam jalinan mesra di jantung bumi yang diam.
"Bahwa potongan puisi tersebut karya penyair ternama karya Kahlil Gibran yang menyoroti keadilan yang memprihatinkan dan jauh dari harapan yang tentunya menjadi pelajaran kita semua, sebagai penegak hukum tetap berlaku objektif dan adil dalam melaksanakan tugas," ungkap kuasa hukum Hendra, merujuk penyair asal Lebanon tersebut.
ADVERTISEMENT
Penggalan syair tersebut termuat dalam karya Kahlil Gibran dalam buku 'The Prophet' atau 'Sang Nabi'.
Dalam sidang yang beragendakan pleidoi ini, Hendra tidak menyampaikan pembelaan pribadinya. Pembelaan hanya berasal dari pihak kuasa hukum saja.
Dalam kasus ini, Hendra dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain hukuman badan, Hendra juga dituntut untuk membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Hendra menyatakan banding atas putusan itu.
ADVERTISEMENT