Kuasa Hukum KWSC soal Sentul City Digugat Pailit: Menegaskan Banyak Masalah

10 Agustus 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan enam orang yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sentul City juga terlibat masalah hukum dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). KWSC menggugat keputusan Bupati Bogor yang memberikan hak pengelolaan air kepada Sentul City.
Alhasil, gugatan dimenangkan KWSC di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Hakim memerintahkan Bupati Bogor mencabut pemberian hak pengelolaan air kepada Sentul City di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja, Bogor.
Meski sudah inkrah, kasus ini masih bergulir. KWSC mempermasalahkan Bupati Bogor yang dinilai belum menjalankan putusan pengadilan itu.
Kini, muncul masalah gugatan pailit yang didaftarkan sejak 7 Agustus 2020 itu. Kuasa hukum KWSC, Alghiffari Aqsa, menilai gugatan pailit itu mengonfirmasi banyaknya masalah dalam pengelolaan kawasan elite Sentul City.
ADVERTISEMENT
"Gugatan pailit ini menegaskan bahwa memang banyak permasalahan dalam pengelolaan kawasan Sentul City," kata Alghiffari kepada wartawan, Senin (10/8).
Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan. Foto: Muhammad Faiz/kumparan
Alghiffari pun menyebut ada beberapa permasalahan pengelolaan Sentul City. Mulai dari adanya iuran biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) hingga ada AJB dan sertifikat warga.
"IuranBPPL yang sudah dianggap melawan hukum oleh MA, privatisasi air dan dicabutnya SPAM karena gugatan warga juga, AJB dan sertifikat warga yang tidak diurus, berbagai sengketa terkait kepemilikan tanah, dan juga masalah hak konsumen," kata Alghiffari.
Alghiffari pun meminta pihak PT Sentul City untuk bisa menyelesaikan segala permasalahan tersebut.
"Kami berharap Sentul City segera memproses apa yang menjadi hak konsumen/warga, termasuk AJB dan sertifikat warga yang sudah melunasi pembelian tanah. Apa pun proses hukum sekarang di pengadilan," ungkapnya.
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
Sementara, terkait gugatan pailit ini, pihak PT Sentul City sudah angkat bicara. Melalui sebuah keterangan, pengelola menegaskan PT Sentul City belum dalam keadaan pailit.
ADVERTISEMENT
"PT Sentul City tidak dalam keadaan pailit," jelas Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani.
Alfian menjelaskan, perkara yang dipermasalahkan salah satu konsumennya itu bukan perkara utang piutang yang jatuh tempo. Melainkan soal perjanjian perikatan jual beli kavling siap bangun.
"Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling tanah siap bangun. Tidak ada utang piutang PT Sentul City kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," ungkapnya.