Kuasa Hukum Minta Penganiaya Prada Lucky Dipecat dari TNI dan Danyon Diperiksa
·waktu baca 2 menit

Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025.
Selain menjatuhkan pidana, tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Saputra Namo meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap 22 terdakwa berupa pemecatan dari anggota TNI.
"Jika terbukti bersalah, 22 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari prajurit TNI," kata Ketua tim kuasa hukum, Akhmad Bumi di Pangadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10).
"Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer ini penting untuk memberi efek jera dan menjaga martabat institusi TNI,” sambungnya.
Prada Lucky tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM. Ia tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah diduga dianiaya secara berulang oleh 22 terdakwa.
“Ketika seorang prajurit bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi bisa datang dari dalam barisan sendiri. Kematian Lucky harus menjadi pelajaran, bukan dihapus oleh waktu,” kata Akhmad.
Minta Komandan Batalion Diperiksa
Tim kuasa hukum menaruh perhatian besar terhadap kesaksian Prada Ricard Junimton Bulan, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
“Ricard adalah saksi penting yang mengetahui langsung kejadian saat penganiayaan berlangsung. Kami berharap ia memberikan keterangan jujur dan tidak di bawah tekanan, sebab dari situ terang benderang dan bisa terungkap dengan jelas kasus ini, termasuk ada tidak pembiaran dari komando,” ujar Akhmad.
Ia juga mendesak agar majelis hakim memanggil Komandan Batalion (Danyon) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran komando.
"Apakah ada laporan dari Danton, Dansi, Danru, hingga dokter batalion atas penganiayaan Prada Lucky tersebut. Dalam hukum militer, apa yang dilakukan prajurit adalah tanggung jawab komandannya. Prinsip tanggung jawab komando harus diuji dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia menilai kematian Prada Lucky merupakan penganiayaan berat, bukan tindakan spontan. Berdasarkan hasil pengumpulan data tim hukum, penganiayaan terjadi lebih dari sekali, bahkan ketika korban sudah tidak berdaya.
“Negara tidak boleh menutup mata atas nyawa yang gugur bukan di medan perang, tetapi di tangan sesama berseragam," tutupnya.
