Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kuasa Hukum Ortu Murid Respons Wali Kota Depok Tunda Gusur SD Pocin
15 Desember 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya menunda penggusuran dan relokasi SDN 1 Pondok Cina yang akan dipakai untuk masjid. Ini dilakukan setelah mendapat kecaman keras atas rencana penggusuran sekolah di Jalan Margonda Raya itu.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum SDN 1 Pocin menilai, penghentian maupun penundaan pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 01 sudah seharusnya dilakukan demi perlindungan hak anak atas pendidikan.
Kasus ini seharusnya bisa menjadi cerminan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk tidak terulang kembali. Bila terus dilakukan, Wali Kota Depok sejatinya telah melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin oleh konstitusi.
"Tindakan tersebut tentu telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan akibat kegiatan belajar mengajar yang terganggu, serta hilangnya hak aksesibilitas anak atas pendidikan," kata anggota tim advokasi, Jihan Fauziah Hamdi, dalam keterangannya, Kamis (15/12).
"Anak-anak selaku peserta didik pun harus mengalami kerugian, khususnya secara psikologis, di mana anak tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih apa yang paling memberikan kenyamanan bagi anak, melainkan anak-anak dipaksa pindah ke SDN Pondok Cina 03 dan SDN Pondok Cina 05," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Jihan mengapresiasi sikap Wali Kota Depok yang akhirnya menunda proses pemusnahan aset tersebut. Di sisi lain, dia juga sangat mengapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kemendikbud Ristek, DPRD Kota Depok, rekan-rekan jurnalis/media serta perjuangan orangtua siswa dalam mengadvokasi hak pendidikan bagi anak-anaknya selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 01.
Jihan menilai, perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dengan memperhatikan Kovenan Ekosob yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, General Comment No. 13: The Right to Education (1999) (Komentar Umum No.13/1999), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 akan terus mendampingi dan mengawal proses advokasi ini hingga tuntas. Maka, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 mendesak:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali kota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan segala keputusan terkait penundaan pemusnahan aset/penggusuran pada SDN Pondok Cina 01;
2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali kota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk meninjau ulang rencana pemusnahan aset dan relokasi SDN Pondok Cina 01 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik dan orang tua murid dan memprioritaskan jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak;
3. Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap Wali kota Depok beserta jajarannya pada Pemerintahan Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset/penggusuran pada SDN Pondok Cina 01 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 01;
ADVERTISEMENT
4. Wali kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 01 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 01 yang akan dimulai pada 15 Desember 2022;
5. Pemerintah Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 01 yang terlanggar; dan
6. KPAI, Komnas HAM, Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kemendikbud Ristek, DPRD Kota Depok untuk tetap mengawal dan mengawasi keputusan terkait penundaan penggusuran.