Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Pasangan Prewedding Akan Tuntut Petugas Taman Nasional Gunung Bromo
15 September 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo akibat foto prewedding menggunakan flare atau suar berbuntut panjang. Kuasa hukum pasangan prewedding berencana untuk melaporkan balik petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) atas dugaan kelalaian.
ADVERTISEMENT
Hasmoko, kuasa hukum pasangan prewedding dan 4 kru wedding organizer (WO), mengatakan kelalaian yang berdampak hingga terbakarnya kawasan TNBTS tidak hanya terletak pada kliennya. Tapi juga karena kelalaiannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo dalam hal ini adalah BB TNBTS.
"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko.
Hal tersebut disampaikan Hasmoko usai menghadiri pertemuan permintaan maaf kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Jumat (15/9).
Fasilitas umum dimaksud Hasmoko, seperti pemadam atau fasilitas siaga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Menurutnya, hak-hak para wisatawan tersebut sudah diabaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.
ADVERTISEMENT
"Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian tersebut agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kita amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya hanya kepada bisnis semata," ungkap Hasmoko.
Kuasa hukum lainnya, Mustaji, mengatakan, sehari setelah kejadian, dia menerima kuasa dari tersangka. Hasil dari kajian dan penelusurannya, kesalahan mutlak tidak hanya dilakukan oleh kliennya saja. Melainkan, juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo.
"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung, jadi setalah pengunjung bayar tidak langsung dibiarkan berkeliaran," ungkap Mustaji.
Sehingga akibatnya, lanjut Mustaji, pengunjung bisa tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal larangan. Beda lagi jika sudah ada pengawalan, termasuk memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus menyesuaikan juga dengan situasinya.
ADVERTISEMENT
"Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas begitu saja, tapi SOP pengamannya bagaimana. Jadi klien kami tidak tahu dampak dari flare ini, oleh karena itu kami dalam hal ini juga akan mengambil langkah hukum," ucapnya.
Menurutnya, saat awal kejadian dia juga sempat mengecek di sekitar pintu masuk Gunung Bromo memang tidak ditemukan adanya papan imbauan kepada pengunjung.
"Tapi sekarang ini kayaknya sudah dilengkapi (papan imbauan). Itu kan sudah merupakan kelemahan daripada petugas, bahkan tidak ada patroli sama sekali, jadi wisatawan dibiarkan begitu saja padahal wisatawan tidak tahu mana tempat sakral dan lain-lainnya," tutur Mustaji.
"Oleh karena itu, saya akan melakukan upaya penuntutan hukum nanti kepada petugas yang bertanggung jawab ini," pungkas mantan Kapolsek Lumbang itu.
ADVERTISEMENT
Live Update