Kuasa Hukum Pastikan Silfester Matutina Masih di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, masih berada di Jakarta dan tak bepergian ke luar negeri. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan.

Silfester adalah terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019. Tapi, hukuman kurungan itu belum dieksekusi.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan, di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Lechumanan menambahkan, eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai vonis.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucap dia.

Akhirnya, sesuai dengan KUHP Pasal 85, eksekusi itu sudah kedaluwarsa usai 5 tahun tak dilakukan.

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Kasus Silfester Matutina

Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.