Kuasa Hukum: Pernyataan ICW Fitnah, Moeldoko Tak Ada Hubungan dengan PT Harsen

29 Juli 2021 16:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar konferensi pers Festival HAM 2021 secara daring di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar konferensi pers Festival HAM 2021 secara daring di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tudingan ICW bahwa keterlibatan dirinya dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin merupakan fitnah serta pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan dirinya dan putrinya tidak ada hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen obat generik ivermectin dengan merek Ivermax 12.
Dalam laporan yang dirilis ICW, disebut bahwa ada kaitan ini melibatkan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara. Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko terkait program pelatihan petani di Thailand. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Otto mengatakan, laporan yang dikeluarkan ICW tidak benar dan telah membentuk opini seakan-akan Moeldoko sebagai KSP terkait atau terlibat dalam distribusi Ivermectin.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW itu tuduhan yang tidak bertanggung jawab, merupakan fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan merusak nama klien kami baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Kepresidenan karena berulang-ulang kali ICW dalam siarannya melalui Saudara Egi Primayogha selalu menyebut dan menyatakan nama Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Otto dalam keterangannya secara virtual, Kamis (29/7).
"Jadi selalu mengulang-ulang Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sehingga timbul opini bahwa Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan telah mengambil untung dalam peredaran Ivermectin dan melakukan bisnis ekspor beras melalui HKTI, di mana Pak Moeldoko sebagai Ketua HKTI," lanjutnya.
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
Otto kemudian menyampaikan dua hal penting terkait apa yang dilaporkan ICW beberapa waktu lalu. Yang pertama, Otto membantah ada hubungan antara Moeldoko dan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin.
ADVERTISEMENT
"Pak Moeldoko tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Harsen, karena PT Harsen adalah produsen Ivermectin. Tidak ada hubungan hukumnya, tidak ada kaitan apa pun di sana," ungkapnya.
Yang kedua, Otto menegaskan PT Noorpay Nusantara Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang IT. Sehingga tidak mungkin dan tidak ada hubungannya dengan ekspor beras sebagaimana yang disebut ICW dalam laporannya.
"Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Kepresidenan tidak ada hubungan hukumnya dengan PT Noorpay. PT Noorpay ini bukan perusahaan [yang] bergerak di [distribusi dan produksi] Ivermectin maupun di ekspor beras, melainkan bergerak di bidang IT. Sehingga tidak ada kaitan dan hubungannya dengan ivermectin dan tidak ada kaitannya pula dengan bisnis beras," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Otto juga menyebut pernyataan ICW yang menyebut ada hubungan kerja sama antara PT Noorpay dan HKTI dalam ekspor beras berbahaya. Sebab apa yang dilakukan HKTI adalah mengirim tenaga training ke Thailand untuk kepentingan para petani.
"Tidak ada kaitannya di bisnis beras, tetapi oleh ICW [disebut] ada kerja sama melakukan ekspor beras. Ini sangat berbahaya. Jadi kami tegaskan tidak ada itu," tuturnya.
Atas hal itu, kuasa hukum Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW untuk mencabut pernyataannya secara terbuka lewat media massa atau membuktikan pernyataannya tersebut. Jika dalam 1x24 jam ICW tidak mencabut pernyataannya atau tidak membuktikan tuduhannya, maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.
"Jadi kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan secara menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," pungkasnya.
ADVERTISEMENT