Kuasa Hukum Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

3 Desember 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratna diperpanjang 30 hari karena masih ada berkas yang harus dilengkapi penyidik sebelum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, lantas mempertanyakan alasan penyidik kembali memperpanjang masa penahanan Ratna. Sebab, ia belum menerima pemberitahuan dari penyidik.
"Harusnya hari ini berakhir masa perpanjangan yang kemarin itu per jam 12.00 WIB. Kita jelas mempertanyakan mengapa kembali diperpanjang. Karena kalau kita lihat Polda sangat bersemangat menahan Ibu RS ini," kata Insak saat dikonfirmasi, Senin (3/12).
Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Lanjutan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Lanjutan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Insank tahu betul penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan seseorang. Tapi, alasan penahanan juga harus jelas dan sesuai dengan aturan.
"Berdasarkan UU, normalnya itu 60 hari. Tapi kalau ancaman di atas sembilan tahun atau lebih itu bisa diperpanjang dua kali plus 30 hari, itu Pasal 29 KUHP ya," ucap Insank.
"Tapi Pasal 29 KUHP itu harus ada izin pengadilan, makanya nanti kita akan lihat apakah ada izin pengadilan atau tidak, atau hanya dari pihak Polda saja," lanjutnya.
Ratna Sarumpaet batal diperiksa karena sakit. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet batal diperiksa karena sakit. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Lebih lanjut, Insank mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum berencana untuk kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Mengingat dua kali permohonan yang mereka ajukan selalu ditolak oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Masih menimbang kalau itu (penangguhan penahanan). Belum bisa kita putuskan. Tapi kita nanti akan menghadap ke penyidik untuk mempertanyakan perpanjangan penahanan ini," ujar Insank.