Kuasa Hukum: Rizieq Kirim 17 Undangan, Massa Hadir Karena Rindu

4 Januari 2021 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka penghasutan dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Kasusnya terkait dengan kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahannya putrinya sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
ADVERTISEMENT
Kerumunan itu hadir karena massa yang datang ke acara membeludak. Meski begitu, kuasa hukum Habib Rizieq mengeklaim kliennya hanya mengirimkan 17 undangan terkait pernikahan putrinya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
Hal itu diungkapkan dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Rizieq di PN Jakarta Selatan.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata kuasa hukum Rizieq dalam sidang, Senin (4/1).
Menurut kuasa hukum, di saat bersamaan Rizieq diundang oleh FPI untuk hadir dalam acara Maulid Nabi. Di acara itu massa membeludak di luar perkiraan.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya berada di Makkah, Arab Saudi," kata kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Selain kuasa hukum Rizieq, sidang juga dihadiri oleh pihak termohon dari kepolisian. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.