Kuasa Hukum: Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang Besok

18 November 2024 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Tangerang akan memanggil Said Didu, pada Selasa (19/11). Said Didu akan dipanggil sebagai saksi pada kasus dugaan pidana UU ITE.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Said Didu, yang merasa bahwa pelaporannya ke polisi adalah upaya kriminalisasi.
"Dalam perkembangan yang terbaru, Said Didu justru dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024," kata Gufroni, salah satu tim pengacara Said Didu lewat keterangannya, Senin (18/11).
Secara rinci, Gufroni menyebut Said Didu dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Gufroni menilai, upaya pelaporan ini terkait dengan banyaknya komentar Said Didu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni.
Pelapor Tak Punya Legal Standing
Pada kasus ini, Said Didu dilaporkan oleh Maskota. Menurut Gufroni, Maskota adalah Kepala Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Gufroni menilai, laporan Said Didu oleh Maskota ke Polresta Tangerang tak punya kedudukan hukum yang jelas.
"Salah satunya dapat dilihat dari ketidakjelasan kedudukan hukum (legal standing) pihak yang diduga sebagai pelapor," ucap Gufroni.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, tak ada relevansi antara komentar Said Didu terkait PSN PIK-2 dengan Maskota. Sehingga, Maskota seharusnya tak mengalami kerugian materiil atau immateriil terkait semua ucapan Said Didu.
"Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," tutup Gufroni.