Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Kematian Vina-Eky Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

24 Juli 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Saka Tatal dan kuasa hukumnya membawa 13 novum (bukti baru), salah satunya adalah soal penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar.
Setelah sidang selesai, tim kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan perkosaan.
“Hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian kesimpulan kami,” ujar Farhat Abbas, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal.
Saka Tata usai menghadiri sidang PK, Rabu (24/7/2024) Foto: kumparan
Farhat menyatakan bahwa dengan kesimpulan tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Dia yakin jaksa akan kesulitan dalam menjawab Memori PK yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
“Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini jaksa tidak pernah hadir. Dan mereka mem-P21-kan. Dampak dari pencabutan beberapa saksi otomatis akan membuat mereka kesulitan untuk menjawab kontra memori Peninjauan Kembali kami,” tukas Farhat.
Sidang PK selanjutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024) dengan agenda jawaban dari termohon.
“Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kami ajukan, kami yakin ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon agar majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK kami,” kata anggota tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti