Kuasa Hukum Salah Tulis Papua Tengah Jadi Kotawaringin Barat, Ketua MK Bingung

16 Januari 2025 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang gugatan hasil Pilkada 2024 di Panel I. Ia sempat bingung saat memimpin sidang permohonan perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo dibuat bingung lantaran kuasa hukum Pemohon salah tulis nama wilayah dalam petitum gugatan yang digugat oleh cagub-cawagub Papua Tengah Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak.
"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah nomor 461 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024," ujar Kuasa Hukum membacakan petitum gugatan.
Saat membacakan poin petitum selanjutnya, Pemohon meminta renvoi atau perbaikan kepada Majelis Hakim. Ternyata Pemohon salah menuliskan wilayah yang seharusnya Papua Tengah malah ditulis Kotawaringin Barat.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley dan pasangan calon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloysius Giyai, sebagai pasangan calon, ada renvoi Yang Mulia Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalimat pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kotawaringin Barat, saya coret Yang Mulia," lanjutnya.
Suhartoyo lantas bertanya bahwa poin petitum itu apakah diganti karena salah tulis.
"Petitum 3 dicoret?" tanya Suhartoyo.
“Iya ada renvoi,” jawab Pemohon.
“Karena namanya salah?” tanya Suhartoyo lagi.
Suhartoyo kemudian meminta Pemohon untuk membacakan poin petitum yang direnvoi tersebut.
“Diulang Pak yang dicoret tadi yang mana? angka 3 ya?” Ujar Suhartoyo.
“Mendiskualifikasi Pasangan calon nomor urut 3 dan Pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pasangan calon, ini yang kalimat pada pemilihan umum kepala daerah Kotawaringin Barat dicoret Yang Mulia diganti dengan gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah 2024,” ucap Pemohon.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Usai membacakan petitum tersebut, Suhartoyo menegur Pemohon karena bisa salah tulis wilayah yang lokasi atau penyebutannya sangat berbeda.
ADVERTISEMENT
“Kerja itu yang teliti Pak. Bapak dapat prinsipal dari sana juga Kotawaringin?” Tanya Suhartoyo.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Pemohon.
“Kok bisa nyasar gini?” Timpal Suhartoyo.