Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuasa Hukum Sebut Arnita Siap Kembali Kuliah di IPB
7 Agustus 2018 7:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Arnita Rodelia Turnip tampaknya kini bisa semakin bernapas lega. Sebab, dia akan segera berkuliah kembali di Institut Pertanian Bogor (IPB). Kuasa hukum Arnita, Aldwin Rahardian, menyebut Arnita sudah bertemu dengan jajaran Rektorat IPB pada Senin (6/8) siang.
ADVERTISEMENT
"Arnita didampingi rekan-rekan dari penasihat hukum ke IPB membereskan adminstrasi, meregistrasi agar targetnya 1 September (Arnita) bisa kuliah lagi," jelas Aldwin saat dihubungi kumparan, Senin (6/8).
Kendati demikian, ada sejumlah hal yang belum clear mengenai pengembalian beasiswa yang diterima Arnita. Salah satunya adalah soal MoU (surat perjanjian) antara Pemkab Simalungun dan IPB.
Aldwin menjelaskan, MoU Beasiswa Utusan Daerah (BUD) yang diterima Arnita pada 2015 silam hanya dapat menanggung maksimal 9 semester perkuliahan. Oleh sebab itu, perlu adanya kepastian hukum agar Arnita dapat menyelesaikan kuliahnya di IPB tanpa terkendala aturan lama yang mengikatnya
"Harus ada perjanjian ulang. Karena kan sempat tertahan 5 semester. Apalagi target beasiwa itu kan hanya 9 semester paling lama," kata Aldwin
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aldwin juga menyoroti masalah uang saku yang belum dibayarkan Pemkab Simalungun ke Arnita. Hingga kini, Pemkab Simalungun baru membayarkan uang kuliah Arnita selama lima semester sebesar Rp 55 juta.
"Per semester itu katanya sih sudah ada kenaikan. Rp 9 juta katanya. Nah itu belum terbayarkan selama 5 semester itu. Untuk pembayaran biaya kuliah yang (semester) baru juga belum terbayarkan," tutur dia.
Oleh sebab itu, Adlwin berharap bahwa Pemkab Simalungun dapat segera menyelesaikan sejumlah administrasi yang belum beres.
"Kita berharap Pemkab Simalungun ini tidak setengah hati menyelesaikan hak beasiswa Arnita. Mudah-mudahan ini hanya soal kendala teknis administrasi saja," tutup dia.
Kasus yang menimpa Arnita mencuat kala ibunda Arnita, Lisnawati, melaporkan kasus pencabutan beasiswa yang dilakukan Pemkab Simalungun terhadap anaknya kepad Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada awal Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, pencabutan beasiswa tersebut diduga karena kepindahan agama yang dilakukan Arnita. Kasus ini pun kemudian ditangani Ombudsman Sumut. Dalam uraiannya, Ombudsman menjelaskan bahwa pencabutan beasiswa yang dilakukan Pemkab Simalungun tak masuk akal karena tak ada alasan yang jelas.