Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Sebut Bryan Diancam Dilubangi Kakinya oleh Oknum Polisi di Holywings
8 Juni 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anak Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma, menjadi korban penganiayaan di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6) dini hari. Dalam kasus ini, Bryan mengaku dianiaya sejumlah orang termasuk dua oknum polisi .
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bryan yaitu Duke Arie Widagdo menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa ini. Dia menuturkan bahwa kliennya sempat diancam akan dilubangi kakinya oleh polisi berinisial AR.
Duke Arie menjelaskan kasus ini bermula saat Bryan bersama rekan bisnisnya duduk di meja nomor 10 di Holywings . Kemudian, KN yang diketahui merupakan teman lama Bryan datang dari meja nomor 3.
"Bryan merasa keberatan KN mengganggu suasana di meja tersebut karena ada tamu bisnis Bryan untuk suatu pekerjaan. Karena terprovokasi oleh KN yang menghampiri meja Bryan, kemudian Bryan minta KN agar tidak berada di dekat mejanya, kemudian karena tidak terima, KN keluar bersama Bryan untuk diselesaikan di luar," kata Duke Arie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
Bryan dan KN ini berkelahi di luar Holywings hingga kemudian dilerai oleh sekuriti dan petugas parkir serta rekan Bryan. Namun setelah itu, KN masuk kembali ke Holywings dan kemudian keluarlah AR dan LV yang belakangan diketahui merupakan anggota polisi.
"Setelah keadaan mulai mereda kemudian Bryan dan Albert masuk ke mobil tiba-tiba AR berteriak 'bubar-bubar kalau tidak saya lubangi kakimu.' Karena tidak terima kemudian Bryan keluar lagi dari mobil," katanya.
Saat keluar itu, Bryan menanyakan kepada AR siapa dirinya, saat itu Bryan tidak mengetahui bahwa AR adalah polisi. Bryan sempat mendorong AR saat itu. Selanjutnya AR dan LV bersama teman-temannya mengeroyok Bryan.
Terkait keterangan dari kuasa hukum Bryan ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi AR diketahui tidak membawa senpi saat kejadian.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan tidak bakalan melubangi kakinya karena yang bersangkutan tidak bawa senpi," kata Yuliyanto dikonfirmasi.
Polda DIY masih terus menangani kasus ini. Ada dua laporan polisi yang ditangani Polda DIY, yaitu kasus dugaan pidana penganiayaan dengan korban Bryan yang sebelumnya ditangani di Polres Sleman kini diambil alih Ditreskrimum Polda DIY. Lalu untuk kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan polisi berinisial LV dan AR ditangani Propam Polda DIY.
"Kenapa harus ditarik di Polda karena ini adalah dua pihak yang saling lapor (antara Bryan dan KN) sehingga kalau di dalam penyidikan supaya tidak terjadi konflik kepentingan di situ maka salah satunya akan ditarik oleh satuan yang lebih atas dalam hal ini akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda DIY," kata Yulianto ditemui di Sleman City Hal, Selasa (7/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Yulianto juga menjelaskan bahwa pada Minggu (5/6) lalu, pengacara Bryan datang ke Polda DIY untuk melaporkan peristiwa ini. Akan tetapi Polres Sleman sudah membuat laporan polisi A karena korban belum bisa dimintai keterangan.
"Kemarin ada informasi bahwa pihak pengacara menginginkan kasusnya dengan pelapor dari kuasa hukum B untuk ditarik di Polda. Maka sebelum ada permintaan dari pengacara pun kita sudah mengambil alih, kita sudah memutuskan untuk peristiwa yang laporan polisi A di Polres itu kita tarik di Polda DIY," pungkasnya.
Sementara kasus yang ditangani Polres Sleman adalah laporan dugaan penganiayaan dengan pelapor KN yang tak lain adalah pihak yang berseteru dengan Bryan. Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Bryan saat lari dari Polres Sleman juga ditangani di Polres Sleman.
ADVERTISEMENT