Kuasa Hukum Tommy Soeharto Protes Pernyataan Jaksa Agung Soal Granadi

4 Desember 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erwin Kallo, Kuasa Hukum Tommy Soeharto (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Kallo, Kuasa Hukum Tommy Soeharto (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gedung Granadi milik Yayasan Supersemar telah disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pengadilan hanya menyita gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut. Penyitaan Gedung Granadi berdasarkan keputusan MA. Penyitaan gedung ini terkait dengan penyelewengan dana yayasan Supersemar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Prasetyo sempat meminta Hutomo Mandala Putra, salah satu putera mantan Presiden Soeharto, atau akrab disapa Tommy Soeharto, diminta kooperatif untuk menyerahkan Gedung Granadi sebagai barang sitaan negara. Namun apa yang disampaikan Prasetyo ditanggapi berbeda kubu Tommy.
“Walau Anda dari parpol tertentu, bicara hukum saja. Karena menurut kami, yang diucapkan jaksa di salah satu stasiun televisi tadi berdasarkan politik,” ucap Erwin Kallo, Kuasa Hukum Tommy Soeharto, saat konferensi pers terkait Gedung Granadi di ruang Truntum, Gedung Granadi, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (4/12).
Erwin menjelaskan Tommy tidak ada sangkut pautnya sebagai bagian dari Supersemar. Keberadaan Tommy di Gedung Granadi merupakan penyewa gedung, dan sebagai pimpinan perusahaan dari Humpus Group.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau dikatakan Tomy diimbau serahkan seakan-akan, klien kami berontak melawan eksekusi. Lho, apa urusanya dengan penyewa. Dan keberadaan beliau di sini adalah sebagai penyewa. Tennant seperti biasa,” tambah Erwin.
Erwin merasa, apabila pihak Pengadilan hendak menyita Gedung Granadi sah-sah saja. Namun tidak perlu menyertakan nama Tomy Soeharto sebagai bagian dari polemik tersebut.
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
“Kalau ada eksekusi silahkan saja. Silahkan saja, kenapa harus ini diblow up. Kenapa harus diframing Hutomo Mandala enggak mau serahkan gedung Granadi?,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Jaksa Agung M Praestyo meminta Tommy Soeharto segera menyerahkan aset Gedung Granadi secepatnya diserahkan kepada pemerintah karena gedung itu diatasnamakan milik Yayasan Supersemar.
"Itulah lihainya mereka. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan ya," kata Jaksa Agung di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan MA, Gedung Granadi menjadi salah satu aset milik Yayasan Supersemar yang dirampas karena yayasan tersebut diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap lembaga bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.