Kuasa Hukum UIN: Lahan Sekolah Milik Negara Diagunkan Pengurus Lama Rp 25 Miliar

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Soleh, menyebut lahan sekolah TKIP dan SDIP Pamulang yang diklaim sebagai tanah milik negara justru diagunkan oleh pengurus lama ke Bank Jabar Banten Syariah senilai Rp 25 miliar. Hal itu dipertanyakan UIN di tengah sengketa pengelolaan lahan dan bangunan sekolah tersebut.
“Saya membaca di media bahwa Ilham Aufa itu mengaku menyewa tanah dan bangunan yang hari ini ditempati TKIP dan SDIP dan mengatakan ada kenaikan 400 persen yang dilakukan oleh UIN,” ujar Soleh saat memberikan keterangan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah , Tangerang Selatan, Rabu (26/8).
“Saya kemudian mencoba mencari ternyata tidak ada yang namanya sewa yang pernah dibayarkan oleh TKIP dan SDIP,” lanjutnya.
Soleh kemudian menyoroti status lahan yang disebutnya sebagai tanah milik negara. Ia mempertanyakan keputusan pengurus lama yang menurutnya justru mengagunkan lahan tersebut ke Bank Jabar Banten Syariah senilai Rp 25 miliar.
“Yang mengejutkan kami adalah pengurus selama ini malah mengagunkan ke Bank Jabar Banten Syariah. Tanah Milik Negara ini sebesar Rp 25 miliar,” katanya.
“Kenapa kemudian mereka mengakui bahwa tanah itu adalah milik negara. Tapi kemudian ini diagunkan ke Bank Jabar Banten Syariah,” sambung Soleh.
UIN Pertanyakan Keabsahan Ilham Aufa sebagai Ketua Yayasan
Soleh juga mempertanyakan legal standing Ilham Aufa yang saat ini mengaku sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah. Ia menyebut posisi Ketua Dewan Pembina selama ini dijabat oleh rektor.
“Belum pernah ada dalam sejarah kemudian ketua-ketua Dewan Pembina itu dijabat oleh selain rektor,” kata Soleh.
Menurutnya, Ilham Aufa sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok, namun kemudian mencabut gugatan tersebut karena disebut tidak memiliki legal standing.
“Persoalan legal standing dari Ilham Aufa ini perlu saya tegaskan. Awalnya Ilham Aufa ini mengajukan gugatan ke PN Depok, yaitu registernya nomor 195,” ujarnya.
“Yang kemudian dia mencabut karena merasa dia tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke PN Depok,” lanjutnya.
Soleh menyebut Ilham kini mengaku sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah. Namun, menurut dia, terdapat putusan dari sejumlah pengadilan yang menyatakan Ilham tidak berhak mengatasnamakan yayasan tersebut.
“Hari ini di publik kemudian dia mengatakan sebagai ketua Yayasan Syarif Hidayatullah. Padahal di PTUN Jakarta, di PTUN Serang, di PN Depok sudah diputuskan bahwa dia tidak punya hak mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” terangnya.
Ia juga menyebut identitas asli Ilham sebelumnya merupakan vendor yang digunakan UIN ketika posisi Ketua Dewan Pembina dijabat Abdul Hamid.
“Ternyata berdasarkan pada data, Ilham Aufa ini adalah vendor yang selama ini dipakai oleh UIN ketika jabatan ketua Dewan Pembina itu adalah Abdul Hamid,” ungkapnya.
UIN Tuding Balik Aksi Premanisme
Di kesempatan yang sama pihak Kuasa Hukum UIN Jakarta juga menuding balik jika aksi premanisme yang sebelumnya terjadi justru didalangi pihak yayasan lama.
Soleh mengatakan pihak UIN bersama Yayasan Syarif Hidayatullah milik UIN telah berupaya masuk ke area TKIP dan SDIP pada 22 Agustus. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena UIN mengeklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan sekolah.
“Termasuk juga pada tanggal 22 Agustus kemudian dari pihak UIN, dari pihak Yayasan Syarif sudah berusaha untuk masuk ke TKIP dan SDIP,” ujarnya.
“Sebenarnya tidak ada persoalan ketika kita masuk malam itu karena memang ini adalah tanah milik kita, bangunan juga milik kita,” lanjut Soleh.
Ia kemudian membantah framing yang menyebut pihak yayasan yang ia klaim sah sebagai pelaku aksi perusakan. Soleh justru menuding pihak dari luar yang berada di lokasi melakukan perusakan ketika pihak UIN berada di dalam.
“Tetapi kemudian, jadi seolah-olah di-framing, pelakunya adalah dari yayasan yang sah. Padahal buktinya sudah jelas, mereka dari luar, ketika kita berada di dalam, kemudian mereka melakukan perusakan,” katanya.
Untuk itu, lanjut Soleh, framing semacam ini hendaknya diproses secara hukum agar pihak yayasan lama jerah.
“Kalau menurut saya, mestinya ini proses supaya memberikan efek jerah kepada mereka bahwa tidak boleh melakukan premanisme,” pungkasnya.
