Kuasa Hukum Ultimatum Suami Neni di Karawang: Jika KDRT Lagi, Kami Polisikan
·waktu baca 2 menit

Kuasa hukum Neni Nuraeni, terdakwa kasus dugaan pelanggaran fidusia, Syarif Hidayat, memastikan tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami Neni, Denny Darmawan selama Neni menjadi tahanan rumah.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (4/11) kemarin, Neni mengungkapkan bahwa sang suami berwatak temperamental dan kerap melakukan pemukulan.
“Alhamdulillah, terkait masalah pemukulan, mungkin suaminya sudah sadar. Sejak awal proses ini hingga sekarang, tidak ada lagi kekerasan maupun ucapan kasar yang disampaikan kepada Ibu Neni,” ujar Syarif kepada kumparan, Jumat (7/11).
Syarif menegaskan, bila di kemudian hari kembali muncul tindak kekerasan terhadap kliennya, pihaknya memastikan akan langsung menyeret suami Neni ke polisi.
“Kalaupun di tengah proses ini ada kekerasan lagi, saya selaku penasihat hukum akan melaporkannya ke polisi,” tegasnya.
Ia menilai, Neni telah menunjukkan ketulusan luar biasa dalam menghadapi persoalan rumah tangganya.
“Ibu Neni ini sudah mengorbankan dirinya. Ia menjadi ‘bantal’ dalam kasus yang seharusnya justru ditanggung oleh suaminya. Tapi dengan ikhlas, dia tetap melindungi keluarganya,” kata Syarif.
Soal KDRT itu sebelumnya terungkap saat Neni diperiksa dalam agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (4/11) kemarin.
Tangis Neni pecah saat bercerita tentang hubungannya dengan suaminya di hadapan hakim.
Neni mengaku kerap mengalami KDRT dari suami. Selain itu, Neni harus menghadapi para penagih utang karena suaminya memiliki banyak utang.
"Neni bahkan mengaku ingin bercerai dengan sang suami," kata Syarif.
