Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Pegi Setiawan Usai Ditangkap dan Ditahan
2 Juni 2024 0:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan kondisi terkini kliennya usai ditangkap dan ditahan polisi pada Selasa (21/5) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kondisi pegi dia sampai saat ini masih merasa tertekan. Terakhir informasi yang saya terima Pegi masih tertekan," sebut anggota tim kuasa hukum Pegi, Nicko Kilykily, saat dijumpai di Belmont Apartement, Jakarta Barat, Sabtu (1/6).
Selain itu, Nicko mengaku mendapatkan kabar bahwa kliennya itu akan dipindah dari Rutan Polda Jawa Barat ke Lapas Nusakambangan.
"Bahkan yang saya dengar dia juga tiap malam nangis terus karena ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan. Jadi ini masih isu itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi," terang Nicko.
Nicko berharap isu pemindahan Pegi itu tidak benar. Dia meminta dukungan dari masyarakat Indonesia agar kliennya itu tidak dikorbankan karena yakin hanya menjadi korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan, aduh ini kasihan orang yang kita merasa, kami sebagai kuasa hukum, dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis. Makanya kami memohon kepada masyarakat Indonesia mohon dukungan doa juga agar pelaku sesungguhnya bisa ditangkap, jangan orang lain yang dikorbankan," tambahnya.
Pegi Ajukan Praperadilan
Di kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Insank Nasruddin, mengatakan akan mengajukan praperadilan untuk Pegi. Langkah ini diambil karena keyakinan kliennya itu tidak terlibat di kasus Vina Cirebon.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan," kata Insank.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5), Pegi membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan di perkara Vina.
ADVERTISEMENT
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Dalam kasus ini Pegi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.