Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuat Desak Putri Lapor Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga
12 Oktober 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Putri Candrawathi disebut didesak Kuat Ma'ruf untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di Magelang. Kuat meminta Putri untuk melaporkan hal itu ke Ferdy Sambo meski belum jelas apa yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Dalam petikan dakwaan itu awalnya menyebut, Kuat sempat terlibat keributan dengan Brigadir Yosua. Hal ini diketahui ajudan lain Sambo, Bripka Ricky Rizal. Namun, tak dijelaskan awal mula pemicu keributan itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan, Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya…'," tulis petikan dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka akan disidang pekan depan.
Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, juga dijerat sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut.