Kuat Dicek Lie Detector Karena Bantah Lihat Sambo Tembak Yosua, Hasilnya: Bohong

5 Desember 2022 22:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku pernah diperiksa lie detector atau alat pendeteksi kebohongan terkait penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua. Hasilnya ia dinyatakan berbohong.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kuat saat bersaksi untuk terdakwa lain, Richard Eliezer dan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Kuat merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu.
Kuat tegas mengatakan pendeteksi kebohongan itu salah karena hanya sebuah robot. Ia bersih keras telah jujur menyatakan tidak melihat Sambo menembak Yosua.
Pengakuan Kuat ini diutarakan saat ditanya oleh kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, soal apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny.
"Tidak melihat," kata Kuat.
"Saudara saksi pernah diperiksa lie detector?" tanya Ronny lagi.
"Pernah," ucap Kuat.
"Tahu hasilnya?" kejar Ronny.
ADVERTISEMENT
"Tahu," kata Kuat.
"Apa hasilnya?" tanya Ronny lagi.
"Katanya berbohong," kata Kuat pendek.
"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" kata Ronny mempertegas.
"Berbohong," kata Kuat.
"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny.
"Ya, benar saya, lah. Itu, kan, robot," pungkas Kuat.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada persidangan kali ini, Kuat mendapat giliran bersaksi untuk Eliezer dan Ricky.
Eliezer, Kuat, dan Ricky adalah terdakwa bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.