Kuat Ma’ruf Akui Tak Tahu Peristiwa Magelang, Hanya Temukan Putri Tergeletak

9 Januari 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pembunuhan Yosua disebut-sebut dipicu oleh pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Informasi itu memicu murka Ferdy Sambo yang berujung pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Pada saat di Magelang, terdapat beberapa orang yang berada di rumah ketika peristiwa itu diduga terjadi. Yakni Putri Candrawathi, Yosua, Kuat Ma'ruf, dan Susi.
Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu soal peristiwa pelecehan itu. Ia hanya mendapat Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi.
Keterangan itu kembali diperkuat atau digali majelis hakim dalam pemeriksaan Kuat sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Saat peristiwa Magelang, 7 Juli 2022, Kuat mengaku sedang video call dengan anaknya. Lalu ia melihat Yosua mengendap-endap di tangga yang menurutnya diduga turun dari kamar Putri.
Kuat kemudian menegur Yosua yang langsung kabur. Ia pun sempat mengejar sambil membawa pisau yang diambilnya dari dapur.
Susi ART di rumah Ferdy Sambo hadir menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belakangan, ia mendengar teriakan Susi. Mendengar itu, ia pun bergegas naik dan melihat Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya kita langsung menuju pada tanggal 7 saat itu Saudara sedang, kemaren, menerangkan sedang video call dengan anak Saudara ya?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," kata Kuat.
"Tiba-tiba ada suara saudara Susi teriak-teriak, dan Saudara sempat mengambil senjata dan mengejar Yosua, korban," kata hakim.
"Betul, Yang Mulia," Kuat membenarkan.
Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang sedang berada di luar rumah akhirnya pulang. Putri menelepon Richard Eliezer untuk segera kembali ke rumah.
Ketika tiba, Eliezer menenangkan Kuat. Lalu Ricky mengamankan senjata milik Yosua.
"Saudara ditenangkan oleh Saudara Richard dan kemudian Saudara Ricky mengamankan senjatanya Yosua," kata hakim.
"Kalau mengamankan saya enggak melihat, Yang Mulia," sambut Kuat.
"Saudara tidak melihat, tapi saat itu Saudara ditenangkan oleh Saudara Richard?" tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Kuat.
"Dan Saudara juga tidak bercerita kepada saudara Richard ada peristiwa apa yang sebenarnya," kata hakim menegaskan.
"Tidak, Yang Mulia," ungkap Kuat.
"Saudara kemarin juga menerangkan bahwa peristiwa di Magelang itu sebenarnya Saudara enggak tahu, Saudara hanya menemukan saudara Putri jatuh terduduk?" tanya hakim lagi.
"Tergeletak di depan kamar mandi, Yang Mulia," katanya.
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
"Tergeletak di depan kamar mandi, itu saja yang Saudara tahu?" tanya hakim mempertegas.
"Betul, Yang Mulia," kata Kuat.
Meski tidak tahu peristiwanya, Kuat tak menampik sempat menyampaikan sesuatu kepada Putri. Yakni meminta Putri melaporkan kejadian ke Sambo.
"Tanggal 7 malam Saudara sempat meminta Putri Candrawathi untuk agar Putri Candrawathi melaporkan peristiwa di Magelang kepada Ferdy Sambo?" kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Betul," kata Kuat.
"Supaya tidak menjadi duri dalam daging?" sambung hakim.
"Betul," ujar Kuat.
Dalam kesaksiannya, Sambo menyebut bahwa yang dilakukan Yosua ialah memperkosa Putri. Istri Ferdy Sambo itu pun mengaku soal adanya pelecehan serta kekerasan oleh Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta dalam pembunuhan berencana atas Yosua. Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.