Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Berharap Bebas

16 Januari 2023 7:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal (depan) dan Kuat Ma'ruf (belakang), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal (depan) dan Kuat Ma'ruf (belakang), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlanjut pada hari ini, Senin (16/1). Agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf berharap kliennya bisa dituntut bebas. Sebab, ia menilai kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dihubungi, Minggu (15/1).
Irwan mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepada kliennya itu tidak terbukti di persidangan. Ia mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, baik di Magelang maupun di Saguling, Jakarta Selatan, untuk membahas pembunuhan Yosua.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana), Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini, Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS [Ferdy Sambo]," kata Irwan.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Kalau Pasal 338, Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," tambah Irawan.
ADVERTISEMENT
Irawan juga mengeklaim kliennya tidak terbukti dalam pasal penyertaan dalam Pasal 55 dan 56 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan oleh jaksa.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1, sama sekali tidak bisa dikenakan ke Kuat Ma'ruf karena unsurnya: pelaku, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, terbukti di persidangan tidak satu pun dari unsur pasalnya yang memenuhi kualifikasi adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam perkara ini," ungkap Irwan.
Pihak Ricky Rizal Harap Jaksa Terbuka Mata dan Hatinya
Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kuasa hukumnya Ricky Rizal, Zena Dinda Defaga, mengatakan hal senada. Ia mengeklaim bahwa kliennya tak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 yang didakwakan jaksa.
"Harapan kami, setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua, jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 terpatahkan," kata Zena.
ADVERTISEMENT
Zena juga menilai, pasal 55 KUHP terkait penyertaan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti.
"Menurut kami, fakta persidangan juga sudah mematahkan dari pasal 55 ayat 1 ke-1. Tentu tidak mudah buat jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan sama fakta persidangan, karena taruhannya kan juga sama jabatannya kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan," ungkap Zen.
"Tapi yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," timpal Zena berharap.
Kendati begitu, Zena memastikan Ricky siap menghadapi tuntutan hari ini.
"Sejauh ini, Ricky tentunya berharap ada keadilan buat beliau sendiri, tanpa mengurangi keadilan buat keluarga korban, karena Mas Ricky dan korban hubungannya baik-baik aja dan tidak pernah Mas Ricky ada niat jelek apalagi membunuh juniornya sendiri," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi vs Richard Eliezer. Foto: ANTARA dan kumparan
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini memang sudah mendekati ujung. Setelah tuntutan, beberapa tahap lagi hingga akhirnya vonis dijatuhkan.
Kuat dan Ricky mendapatkan giliran pertama menghadapi sidang tuntutan. Pada pekan ini, sidang tuntutan juga akan digelar untuk tiga terdakwa pembunuhan Yosua lainnya: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa kelimanya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.