Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Mantan sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf , divonis 15 tahun penjara. Dia dinilai oleh hakim turut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama eks majikannya itu.
ADVERTISEMENT
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Peran Kuat Ma'ruf
Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemicunya Ferdy Sambo marah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang sehari sebelumnya.
Kuat Ma’ruf berada di rumah saat kejadian yang disebut-sebut pelecehan dan kekerasan itu. Namun, ia mengakui tak melihat secara langsung.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Kuat, ia hanya melihat Yosua mengendap-endap turun tangga. Saat ditegur, Yosua lari. Kuat sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Belakangan, ia kemudian melihat Putri Candrawathi dalam kondisi lemah berada di depan kamar.
Kuat pun mendesak Putri melapor Sambo sambil mengatakan ‘biar tidak ada duri dalam rumah tangga’.
Rombongan Putri pulang dari Magelang ke Jakarta pada Jumat pagi 8 Juli 2022 dengan dua mobil. Ricky satu mobil bersama Yosua. Sementara Putri Candrawathi bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Susi.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat. Putri kemudian menceritakan kejadian Magelang kepada Sambo usai tiba. Mantan Kadiv Propam itu murka mendapat cerita tersebut. Hakim meyakini bahwa pada saat itu, Kuat Ma'ruf juga ikut bertemu Sambo.
ADVERTISEMENT
Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pelecehan dan kekerasan seksual itu. Peristiwa itu hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi. Ia berkukuh peristiwa itu terjadi, Sambo mempercayainya. Hakim menilai pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan.
Rencana eksekusi kemudian disiapkan. Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal. Namun Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental. Perintah kemudian beralih ke Richard Eliezer yang mengaku tidak bisa menolaknya.
Eksekusi terjadi beberapa jam usai percakapan di Saguling itu. Diawali dari rombongan Putri berangkat ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
Turut dalam rombongan itu ialah Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, Susi yang juga rombongan Magelang justru tidak ikut.
Setelah rombongan Putri datang, Sambo juga tiba di Duren Tiga. Eksekusi kemudian dilakukan oleh Richard Eliezer. Pada saat kejadian penembakan, yang hadir di ruangan ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Yosua. Sementara Putri Candrawathi berada di dalam kamar tak jauh dari titik penembakan.
ADVERTISEMENT
Kuat Ma’ruf melihat Eliezer menembak Yosua. Namun ia berkelit tidak melihat Sambo ikut menembak.
Yosua tewas di tempat seketika. Sambo kemudian menyiapkan skenario untuk menutupi pembunuhan tersebut hingga akhirnya semua terbongkar. Skenario yang dimaksud ialah baku tembak Yosua dan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua di lantai 3 rumah Saguling. Hal itu terindikasi dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi masuk lift rumah Saguling tak lama usai tiba dari Magelang.
Kuat Ma'ruf dinilai mempunyai peran dalam pembunuhan Yosua ini. Yakni menyiapkan rumah Duren Tiga sebagai lokasi penembakan. Begitu tiba di rumah Duren Tiga, Kuat Ma'ruf langsung menyiapkannya.
Dia langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan ke luar di depan apabila korban Yosua melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. Padahal pada saat itu kondisi matahari masih terang. Pembunuhan terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.