Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan

24 Januari 2023 11:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kuat Ma'ruf meminta dibebaskan. Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi dari pihak kuasa hukum Kuat yang dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Kuat meminta majelis hakim memutuskan dan menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Yosua.
"[meminta hakim mengadili] membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Kuat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan dibebaskan dari pihak Kuat itu diklaim berdasarkan fakta yang disebutnya telah terungkap dalam persidangan. Yang pada pokoknya menyatakan, Kuat tidak terlibat, juga tidak mengetahui terkait perencanaan pembunuhan Yosua.
Selain itu, pihak kuasa hukum Kuat juga meminta kliennya untuk dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri. Kemudian, memulihkan nama baik Kuat dalam kemampuan, kedudukan harkat martabatnya seperti semula.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
Dalam pleidoi kuasa hukum, ada 14 poin yang mendasari permintaan Kuat untuk dibebaskan tersebut. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.