Kuat Ma'ruf Ngaku Pernah Terima THR Rp 10 Juta dari Sambo

9 Januari 2023 21:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku pernah menerima tunjangan hari raya alias THR hingga Rp 10 juta dari Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kuat dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Sidang kali, Kuat diperiksa sebagai terdakwa.
Pemberian THR itu diceritakan Kuat saat majelis hakim menggali adanya dugaan pemberian atau pembagian uang beserta iPhone oleh Sambo dan Putri Candrawathi usai penembakan di Duren Tiga.
Kuat pun menceritakan, bahwa pembagian uang itu dilakukan seusai menjalani pemeriksaan. Kuat bersama Ricky Rizal, dan Richard Eliezer berada di suatu ruangan bersama Sambo.
"Bapak di situ kalau enggak salah omong ke Ricky atau Richard gimana pemeriksaan. Tapi saya di sana diam saja. Sudah gitu Bapak bilang: 'saya terima kasih, ya, kalian sudah antar Ibu dari Magelang sampai Jakarta dengan selamat, pokoknya, yang belain saya, saya anggap saya anggap anak saya sendiri. Terus ini ada uang. Ini Chad buat kamu satu buat Kuat 500 buat Ricky 500," kata Kuat menceritakan momen itu.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Digeser sama Richard, tapi saya saat itu diam saja nggak megang, enggak apa," tambah Kuat.
ADVERTISEMENT
"Pada saat diberikan uang dan HP Putri ada di situ?" tanya hakim.
"Seingat saya, Ibu belum masuk," ungkap Kuat.
"Kapan masuk?" tanya hakim lagi.
"Jadi waktu ngobrol gitu, Ibu datang, terus Bapak enggak lama 'ya, sudah, kalian istirahat aja sana'," terang Kuat.
"Putri masuk pas pembagian HP atau uang?" kejar hakim.
"Kayanya sudah semua," jawab Kuat.
Hakim lalu menggali dalam lagi. Apakah pemberian uang seperti itu sering dilakukan Sambo kepada ajudan dan pegawainya, dengan jumlah ratusan juta itu.
"Saudara sering dikasih uang sama Sambo sejumlah ratusan juta?" tanya hakim.
Terdakwa Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Belum pernah," kata Kuat.
"Paling banyak berapa?" kejar hakim.
"Paling THR lumayan, 10 juta," ungkap Kuat.
"Waktu Saudara dikasih ini ada uang 500 juta, di dalam benak saudara apa?" tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu saya berpikiran ini Bapak, saya lagi pusing gini lagi stres gini, kok, malah bercanda. Pikir saya waktu itu," kata Kuat.
"Tapi uangnya ada?" tanya hakim.
"Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya 500, kok amplopnya segitu," kata Kuat.
"Terus?" tanya hakim lanjut.
"Saya enggak pegang, Yang Mulia," kata Kuat.
"Itu akan diberikan kapan?" tanya hakim lagi.
"Enggak tahu," jawab Kuat.
"Yang jelas itu yang penghargaan kepada Saudara 500 juta untuk Richard Rp 1 miliar, untuk Ricky 500 juta?" tanya hakim mempertegas.
"Iya," pendek Kuat membenarkan.
"Ini saya jujur tanya pada saat Saudara ditawarkan uang 500 juta, apa sih yang ada di dalam benak Saudara?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya aja bingung sendiri," sambut Kuat.
"Enggak, misalnya mau bangun rumah, bikin ternak, beli rumah atau apa?" tanya hakim memancing Kuat.
"Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," kata Kuat.
"Dan sekarang uang itu nggak ada?" tanya hakim.
"Enggak ada," jawab Kuat.
"Nyesel enggak uangnya enggak diambil duluan?" tanya hakim lagi.
"Enggak, biasa aja," pendek Kuat.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Uang itu hingga kini belum diterima Kuat dkk. Dan dalam persidangan sama, hakim sempat memancing Kuat, apakah pernah menagih ke Sambo saat bertemu di persidangan atau saat konfrontir.
"Terus saat Saudara di dalam, pernah ditengok sama FS?" tanya hakim.
"Belum pernah, Yang Mulia," kata Kuat.
"Baru ketemu di ruang sidang saja?" lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
"Dulu pernah ketemu dikonfrontir, ketemu sama Bapak, Ibu," kata Kuat.
"Terus apa yang disampaikan?" kejar hakim lagi.
"Bapak minta maaf. 'Wat, maafin Bapak, ya, Wat'," terang Kuat mengulangi kata-kata bosnya itu.
"Saudara enggak nagih, 'Pak mana Rp 500 juta?" tanya hakim.
"Enggak kepikiran, Yang Mulia," kata Kuat.
"Sekarang kepikiran?" tanya hakim lagi.
"Enggak, stres, Yang Mulia," kata Kuat singkat.