news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kuat Ma'ruf Nilai Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara Cukup Berat

16 Januari 2023 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) berjalan keluar usai pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) berjalan keluar usai pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yakni 8 tahun tahun penjara. Tuntutan itu dianggap cukup berat.
ADVERTISEMENT
Irwan mengeklaim, kliennya tidak tahu apa-apa soal perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana kesimpulan JPU.
"Jadi kita tadi sudah dengar tadi juga kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat karena sebenarnya sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," kata Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai pembacaan tuntutan, Senin (16/1).
Menurut Irwan, fakta-fakta persidangan sebelumnya tidak menggambarkan adanya keterlibatan Kuat atas pembunuhan Yosua. Termasuk tidak mengetahui terkait pengamanan senjata oleh Ricky Rizal.
Ia juga mengklaim, kliennya tidak pernah diperintahkan menutup pintu dan jendela saat eksekusi Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana dalam kesimpulan jaksa terkait peran Kuat dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Kaitannya dengan menutup pintu dan jendela di Duren Tiga, itu sama sekali tidak pernah ada keterangan yang dijelaskan oleh Ferdy Sambo atau pun Ibu Putri Candrawathi bahwa dia ditugaskan untuk menutupi jalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya kira hal-hal seperti ini yang sama sekali tidak tergambar dalam persidangan sehingga nanti kami dalam pleidoi kami akan menjelaskan secara detail apa-apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana," tambah Irwan.
Pengacara Klaim Tidak Berdasarkan Fakta
Irwan mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.
"Beberapa hal yang perlu kami tegaskan bahwa, terkait dengan adanya penyampaian di dalam tuntutan bahwa Pak Ferdy Sambo itu meminta untuk menutup jendela pintu di lantai dua, Duren Tiga itu dalam persidangan sama sekali tidak pernah ada keterangan seperti itu," klaim Irwan.
"Termasuk Kuat Ma'ruf ini melihat Pak FS menembak Yosua itu dalam persidangan tidak pernah ada terungkap," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesimpulan jaksa, Kuat memang disebut melihat Ferdy Sambo menembak Yosua dan ia tidak ada itikad untuk menghentikan pembunuhan itu.
Jaksa juga menyebut Kuat telah mengetahui perencanaan pembunuhan Yosua, termasuk soal peristiwa di Magelang.
Atas hal itu, jaksa meyakini Kuat terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. Kuat Ma'ruf dinilai memenuhi unsur dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Atas keyakinan itu, jaksa kemudian menuntut Kuat 8 tahun penjara.