Kuat Ma'ruf Sesali Peristiwa Tewasnya Yosua: Harusnya Enggak Seperti Ini

9 Januari 2023 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuat Ma'ruf menyesali terjadinya pembunuhan Yosua. Namun, ia tak menjawab dengan tegas ketika ditanya hakim soal rasa bersalah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kuat Ma'ruf saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Saudara dimulai dari pemeriksaan di penyidik, penuntut umum, sampai pengadilan Saudara sebagai saksi maupun terakhir Saudara berikan keterangan sebagai terdakwa, apa perasaan saudara sampai saat ini?" tanya hakim.
"Ya, sedih," jawab Kuat.
"Apakah Saudara merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Menyesal banget," jawab Kuat mengakui.
"Apa yang Saudara sesali?" kejar hakim.
"Ya, gimana ya, harusnya, kan, enggak terjadi seperti ini," ungkap Kuat m
"Saudara merasa bersalah?" pertanyaan pamungkas hakim.
"Kalau bersalah, saya belum tahu yang pastinya di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yosua, kan, kenal saya, dan kenal baik dengan saya," pungkas Kuat.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Setelah pemeriksaan Kuat sebagai terdakwa selesai sidang selanjutnya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dijadwalkan pekan depan, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
"Baik terima kasih. Selanjutnya giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan repository atau surat tuntutan. Kita beri waktu satu minggu yang akan datang," kata hakim.
"Baik, Saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan Saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim ke Kuat lalu menutup sidang.
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta dalam pembunuhan berencana atas Yosua. Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.