Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kemenkumham mengungkapkan dokumen kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap. Kubu Moeldoko pun menyebut telah melengkapi berkas yang diminta.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu saja. Kami yakin Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," kata Herzaky, Senin (22/3).
"Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," sambungnya.
Herzaky mengatakan, UU Nomor 2 Tahun jo. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 akan menjadi patokan Kemenkumham bagi partai yang ingin mengajukan perubahan AD/ART atau susunan kepengurusan partai politik.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kemenkumham meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang diminta dalam 7 hari. Jika tidak segera dilengkapi, maka permohonannya akan ditolak.
"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tegas Herzaky.
Sebelumnya, kubu Moeldoko memastikan sudah melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Kemenkumham sebagai syarat untuk mendaftarkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dibenarkan oleh inisiator KLB dan formatur kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal.
"Alhamdulillah sudah lengkap semua," kata Darmizal.