Kubu AMIN Tak Permasalahkan Hasil Pilpres di MK, tapi Minta 02 Didiskualifikasi

4 April 2024 22:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, bertanya kepada pihak pemohon 1 melalui majelis hakim persoalan suara yang didapatkan pihak pemohon berdasarkan hasil hitungannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditanyakan Otto saat sidang perkara lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 hendak ditutup.
"Begini yang mulia, bahwa persidangan sudah berjalan sedemikian rupa, bukti-bukti sudah diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa. Kita tahu bahwa perkara ini kan mengenai tentang perselisihan suara hasil pemilu," tanya Otto di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.
"Nah di dalam permohonan... Sehingga kami ingin menanyakan melalui majelis kepada para pemohon ini, berdasarkan perhitungan dari pemohon sebenarnya berapa sih sebenarnya suara yang mereka peroleh?" tambah dia.
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan pertanyaan kepada ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Otto pun turut mempertanyakan hasil suara yang benar berdasarkan hasil perhitungan pihak pemohon 1.
"Dan berapa yang benar menurut mereka suara yang perhitungan-perhitungan mereka berdasarkan yang dihitung dengan KPU itu sendiri? KPU kan sudah menghitung berapa suara, menurut mereka berapa yang benar sebenarnya supaya kita bisa tahu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Suhartoyo mempersilakan pemohon untuk menjawab. "Bisa direspons pihak pemohon 1," kata Suhartoyo.
Kuasa hukum pasangan AMIN, Heru Widodo menjawab pertanyaan Otto. Dia mengatakan, yang dipersoalkan pihaknya adalah kualitas Pemilu, bukan hasil suara.
"Kalau menyimak dengan saksama permohonan kami, yang kami persoalkan bukan selisih perhitungan suara. Jadi kami tidak mengeklaim yang benar menurut pemohon berapa. Jadi bukan soal kuantitas, tapi soal kualitas, yang mulia," jawab Heru.
"Intinya tetap pada permohonannya," timpal Suhartoyo.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Heru pun membenarkan pernyataan Suhartoyo. Ia mengatakan berdasarkan petitum yang diajukan adalah meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Betul yang mulia. Jadi permohonan kami, petitum juga jelas permohonan kami, intinya adalah mendiskualifikasi pasangan," terang Heru.