Kubu Bamsoet: Munas Harus Sesuai AD/ART atau Kami Gelar Munas Lain

Sepekan jelang penyelenggaraan Munas pemilihan ketum Golkar, kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberi peringatan kepada pengurus DPP. Mereka meminta pengurus DPP Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto untuk menggelar munas yang sesuai dengan AD/ART partai.
Ketua Tim Penggalangan Opini dan Media Bamsoet, Cyrillus Kerong, menyatakan, jika perubahan tak dilakukan bukan tak mungkin mereka akan menggelar munas lain.
"Kami berikan warning. Kami melihat pelanggaran terjadi. Kami masih punya waktu 3-4 hari," kata Cyrillus di Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Sejumlah langkah sudah digodok oleh kubu Bamsoet jika kubu Airlangga tak melakukan perubahan dalam persiapan munas dan saat hari H munas. Berbagai opsi yang mungkin ditempuh yaitu menggelar Munas Golkar lain berdasarkan AD ART serta membawa hasil Munas yang diinisiasi kubu Airlangga ke ranah hukum.
"Kami tidak pernah mengatakan Munas tandingan. Kami bersedia melaksanakan Munas sesuai AD/ART apabila pelanggaran yang dilakukan Airlangga. Kalau enggak, terpaksa Munas yang sesuai AD/ART kami lakukan," ujarnya.
"Kami menunggu dan kami ngasih kesempatan orang bertobat. Kalau tidak upaya hukum kami lakukan," lanjutnya.
Langkah hukum menjadi pertimbangan karena AD/ART partai sudah dilanggar. Selain itu, kubu Bamsoet menilai kubu Airlangga seringkali mengartikan sendiri pasal dalam AD/ART sesuai dengan kepentingannya.
"Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, loyalis Bamsoet yang lain Marleen Pettah juga mengkritik penafsiran kubu Airlangga soal syarat dukungan 30 persen untuk menjadi caketum Golkar. Ia menilai, aturan ini harusnya ditentukan oleh para peserta di dalam arena munas Golkar, bukan panitia penyelenggara.
"Terus ada butir satu pemilihan berdasarkan 30 persen suara? Kapan kita masukkan? Apakah sebelum pada saat pendaftaran? Ataukah nanti pada saat pemilihan di bilik suara," ujarnya di lokasi yang sama.
"Ternyata mereka enggak berani jawab 30 persen itu diatur dalam struktur dan kepengurusan. Bukan pada pemilihan ketua umum," tandasnya.
