Kubu Jokowi: Rocky Gerung Jangan Jadi Filsuf Cengeng dan Cengengesan

31 Januari 2019 11:29 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Rocky Gerung. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadziliy, mengomentari panggilan polisi terhadap Rocky Gerung yang banyak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Ace meminta Rocky Gerung tak asal bicara dan menghina orang lain.
ADVERTISEMENT
"RG (Rocky Gerung) jangan Jadi filsuf cengeng dan cengengesan. RG berani sebut orang lain dungu. Sekarang jangan jadi dungu ketika dipanggil dan diperiksa polisi," kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).
Ace juga meminta pendukung Rocky Gerung agar tak cengeng dan menuduh polisi melakukan diskriminasi hukum. Sebab, menurut Ace, aparat penegak hukum selama ini bekerja berdasarkan due process of law. Artinya, polisi bekerja secara profesional dengan barang bukti bukan tekanan atau intervensi.
"Tim horenya (pendukung Rocky Gerung) juga harusnya jangan cengeng. Jangan sedikit sedikit menuduh kriminalisasi. Jika ada yang melapor dengan bukti-bukti yang kuat tidak ada alasan untuk memproses laporan tersebut," tutur politikus Golkar itu.
Wasekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Menurut Ace, seharusnya Rocky Gerung berani bertanggungjawab atas apa yang disampaikan. Ace menganggap Rocky Gerung adalah sosok yang suka menebar fitnah dan menghina orang lain.
ADVERTISEMENT
"Bahkan Rocky Gerung sering diundang berceramah di masjid-masjid pendukung 02 hanya karena pandai berakrobatik kata-kata dan menyebut orang lain dungu. Padahal Islam mengajarkan etika, bertutur kata yang sopan dan beradab, mengedepankan akhlak yang mulia dan berlomba-lomba dalam kebaikan," pungkasnya.
Rocky Gerung dipanggil subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya terkait 'kitab suci fiksi'. Rocky dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/1).
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Namun kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Haris mengatakan pemeriksaan itu ditunda atas permintaan Rocky, menjadi Jumat (1/2).
"Hari Jumat (1/2), besok. Pukul 15.00 WIB sore," kata Haris saat dihubungi kumparan, Kamis (31/1).
Laporan atas Rocky dibuat perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Pernyataannya terkait 'kitab suci fiksi' diucapkan Rocky Gerung saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) pada 10 April 2018.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," begitu penggalan kata yang diungkapkan Rocky saat itu.