Kubu Moeldoko: Ada Waktu 30 Hari Lapor Kemenkumham, Kami Silent Tak seperti AHY

10 Maret 2021 11:48 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Foto: Endi Ahmad/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Foto: Endi Ahmad/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polemik Partai Demokrat akan bergantung pada sikap Kemenkumham dalam mengesahkan kepengurusan. Sebab, pihak berseteru masing-masing berpegang pada landasan kongres dan Kongres luar biasa (KLB) yang diklaim sah.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat hasil KLB Sumut, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya belum menyerahkan SK ke Kemenkumham. Meski sejak dua hari lalu sudah direncanakan akan dikirim.
"Kita tunggu saja, jadi saya sebenarnya tidak pernah mengatakan bahwa kami sudah mendaftar. Tetapi nanti kami akan menginformasikan kepada teman-teman setelah kami menyerahkan dan setelah mendapat pengesahan," kata Razman saat dimintai tanggapan, Rabu (10/3).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) didampingi pendukungnya berjalan memasuki Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Dijelaskan Razman, pihaknya tak ingin beramai-ramai datang ke Kantor Kemenkumham seperti yang dilakukan AHY dan jajarannya.
"Jadi kami tidak ingin disampaikan itu secara ramai-ramai seperti yang dilakukan AHY datang ke Kemenkumham," beber Razman.
Sebab, menurut Razman apa yang dilakukan AHY dan rombongannya telah melanggar protokol kesehatan. Atas dasar itu, pihaknya tak ingin meniru hal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Pertama, melanggar protokol kesehatan. Kedua, kita tidak mau seperti show force, tetap silent. Sebagaimana KLB kita enggak grasa grusu. Nanti kita lihat keputusan Kemenkumham seperti apa," ungkap Eks Caleg PKB di Pileg 2019 itu.
Lalu apa yang sedang dikerjakan DPP Demokrat hasil KLB Sumut saat ini? Ditegaskan Razman bahwa kepengurusan sudah selesai disusun. Hanya menunggu momentum tepat menyerahkannya ke Kemenkumham.
"Pada prinsipnya tidak ada masalah di dalam kepengurusan, itu sudah tuntas. Hanya penyerahannya itu ya sedang kita pikirkan waktunya yang tepat. Tetapi sesuai UU itu kan tidak kurang dari 30 hari," tegas Razman.
Sebelumnya, AHY dan jajaran DPP Demokrat yang sah, menyambangi Kemenkumham pada Senin (8/3). Mereka menyampaikan soal KLB Deli Serdang ca
ADVERTISEMENT