news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kubu Moeldoko Justru Bersyukur Gugatan Ditolak MA, Optimistis di PTUN Dikabulkan

10 November 2021 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan eks kader Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum terkait AD/ART Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, juru bicara KLB Deli Serdang Partai Demokrat Muhammad Rahmad justru bersyukur atas keputusan MA.
Namun, Rahmad mengatakan, pihaknya tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review (JR) yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat. Dia pun yakin MA memiliki pertimbangan mendasar dalam mengambil sikap.
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," kata Rahmad, Rabu (10/11).
"Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihak KLB bersyukur dengan putusan MA karena dengan ditolaknya JR AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Foto: Dok. Pribadi
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di KLB menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru," ungkap Rahmad.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," ucapnya.
Ia menjelaskan, menurut jadwal, pekan depan, gugatan di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu.
"Kami optimistis dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," tutup dia.
Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Mahkamah Agung telah memutus permohonan uji formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan AD/RT Partai Demokrat. Dan hasilnya, permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
ADVERTISEMENT
AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
Yusril selaku kuasa hukum mengaku tugasnya sudah selesai dan dipastikan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” kata Yusril dalam keterangannya.