Kubu Muchdi PR Respons Gugatan Tommy ke Yasonna soal Pembatalan SK Kepengurusan

27 September 2020 15:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Tommy meminta Yasonna Laoly membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusannya yang telah memberi SK Kepengurusan Partai Berkarya yang sah di bawah Muchdi Pr selaku ketua umum.
Picunang mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Tommy di PTUN. Mereka juga sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Iya, itu sah-sah saja, beliau kan punya hak untuk menggugat mempertanyakan kenapa SK itu keluar, kenapa SK itu terbit kan sah-sah saja dan kita juga punya alasan, pemerintah juga punya alasan kenapa SK itu terbitkan," kata Picunang saat dikonfirmasi, Minggu (27/9).
"Nanti kan pengadilan yang menetapkan apakah gugatan itu diterima, dilanjutkan dan bagaimana hasilnya masih proses panjang. Sudah kita siapkan (tim hukum)," tambah dia.
Badaruddin Andi Picunang. Foto: Ardhana Pragota/kumparan
Meski begitu, Picunang mengaku heran dengan gugatan Tommy tersebut. Sebab sudah tiga kali Tommy menggugat dengan materi yang sama yakni membatalkan SK kepengurusan Muchdi Pr yang dikeluarkan Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Bahkan sudah tiga gugatan termasuk gugatan terakhir, ini artinya bahwa Mas Tommy tidak serius dalam melihat kasus ini kenapa ada tiga gugatan dengan kasus yang sama? Harusnya kalau dia serius cukup satu saja ini sama dengan dia mempermainkan hukum," ucap Picunang.
"Ini kan yang menggugat ini tim di sekeliling Pak Tommy atas nama beliau, saya juga heran kenapa beliau harus mengeluarkan lebih dari satu kuasa untuk gugatan tersebut sementara kan materinya sama. Ini kan teman-teman di PTUN kan lebih paham, teman-teman hukum lebih paham tapi bagi orang-orang awam seperti saya ini kan sama seperti mempermainkan hukum atau ada maksud di luar itu engga paham saya," jelas Picunang.

Internal Partai Berkarya Tidak Terganggu dengan Gugatan Tommy Soeharto

Lebih lanjut, Picunang memastikan internal Partai Berkarya tidak terganggu dengan adanya gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto itu. Ia memastikan koordinasi internal tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
"Enggak (terganggu), kita tetap jalan karena kita baru akhir Juli, 30 Juli SK keluar baru sebulan lebih sementara lagi sibuk Pilkada karena ada penyesuaian tahapan pilkada yang dilakoni pengurus lama dalam hal ini Pak Tommy dan Priyo soal kebijakan siapa yang diusung di daerah Pilkada," tutur Picunang.
Tommy Soeharto mengajukan gugatan terhadap Yasonna ke PTUN pada (21/9). Gugatan itu tercatat dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT dan mempermasalahkan kepengurusan Partai Berkarya yang diakui Kemenkumham yakni di bawah Muchdi Pr.
Salah satu isi gugatan adalah meminta Yasonna Laoly untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusannya yang telah memberi pengesahan dalam SK Kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi PR selaku ketum.
Selain itu, Tommy Soeharto meminta Yasonna untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai ketum Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT