Kubu RK Usai Hasil Tes DNA Diumumkan Polri: Tak Ada Lagi Spekulasi Liar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kubu Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK), berharap tak ada lagi spekulasi liar di publik soal status anak berinisial CA, usai polisi mengumumkan bahwa CA bukanlah anak kandung RK, berdasarkan hasil tes DNA.

"Tidak ada lagi spekulasi, tidak ada lagi perdebatan di media sosial maupun di media mana pun. Ini sudah selesai. Nah, kami harapkan juga kepada publik, mari kita sudahi adanya spekulasi yang berkembang karena ini sudah keluar hasilnya," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8).

Muslim menilai, hasil tes DNA yang difasilitasi polisi dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara independen. Diharapkan, dengan keluarnya hasil tes DNA, perkara antara Ridwan Kamil dan Lisa dianggap sudah selesai.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago berbicara kepada wartawan saat konferensi pers mengenai hasil tes DNA mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Hasil ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara objektif dan transparan, dan independen. Tentu, sekali lagi kami mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pihak Bareskrim Polri dan Dokkes," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Kini, kasus itu sudah berada dalam tahap penyidikan.

Lisa dilaporkan melanggar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Hari ini, tim Pusdokkes Polri mengumumkan hasil tes DNA tersebut. Hasilnya, DNA milik CA tak cocok dengan DNA milik RK.

"Dengan hasil bahwa sodara RK dan anak sodari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam jumpa pers.