Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kucing sphynx. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kucing sphynx. Foto: Shutterstock

Betapa hancurnya hati Astri Kusumawardani saat mengetahui kucing Sphynx yang sudah dianggapnya sebagai anak sendiri mati saat dititipkan di sebuah klinik hewan di daerah BSD, Tangerang Selatan. Insiden itu pun berujung panjang hingga somasi dilayangkan.

Dikutip dari akun Threads miliknya, Astri bercerita bahwa dia sudah beberapa kali keguguran saat hamil. Kehadiran kucing ras Sphynx pun menjadi "oase" akan kehadiran anak.

Terlebih, sang kucing yang diberi nama Noci itu memiliki sifat yang mirip dengannya—introvert dan manja. Hingga kemudian, kucingnya tersebut kemudian hamil.

Pada 7 Maret 2026 pukul 3 pagi, Astri menyebut kucingnya terlihat mengalami pendarahan. Dia kemudian membawanya ke klinik tersebut, yang dipilih karena ia dan suami melihat rating tempat tersebut tinggi di situs pencarian.

Noci pun melahirkan. Total ada lima anak kucing keluar dari rahimnya. Namun, kejadian demi kejadian dialaminya.

Astri menyebut bahwa ternyata ada enam anak kucing di rahim Noci. Satu mati di dalam rahimnya.

Hal tersebut, menurut Astri, menjadi kelalaian pertama klinik karena tidak bisa mendeteksi secara akurat anak kucingnya.

“USG tidak profesional. Mereka melakukan USG asal-asalan tanpa menghitung jumlah anak dengan teliti. Akibatnya? Satu anak tertinggal di dalam kandungan, mati, dan tidak kunjung dilahirkan. Sebuah nyawa hilang hanya karena pemeriksaan yang serampangan,” papar Astri.

Poin kedua terkait dengan tidak adanya pengawasan. Sebab, kata dia, ada satu anak kucing mati karena tertindih induknya.

Poin ketiga soal biosecurity yang buruk. Astri menyebut kucingnya terpapar flu dari kucing lain yang juga pasien di klinik tersebut. Dia menyebut tidak ada isolasi atau proteksi terhadap kucing yang baru melahirkan. Noci, kata Astri, hanya diletakkan di kandang besi.

Poin keempat soal minim pengetahuan soal ras Sphynx yang unik. Menurut dia, darah pasca-lahiran dibiarkan dengan instruksi "biarkan induk menjilat". Hal itu, ujar Astri, malah memicu bisul dan nanah.

“Harusnya saya punya 6 anak kucing. 2 mati di klinik. Dari 4 yang tersisa, 2 terkena bisul akibat 3 hari perawatan di klinik akhirnya tidak survive,” ujar Astri.

Menurut Astri, pihak klinik sibuk mencari pembelaan diri pada saat dikomplain. Dia pun mengaku sudah ke klinik hewan lain untuk meminta pendapat soal prosedur yang seharusnya dilakukan dalam kelahiran.

“Perbedaannya langit dan bumi. Prosedur yang benar jauh lebih manusiawi, lebih paham medis, dan bahkan biayanya jauh lebih murah,” kata Astri.

Astri dan suami kemudian menempuh upaya hukum dengan menggandeng pengacara pada Arula Dharma Law Firm sebagai kuasa hukum. Dua pengacara yang ditunjuk adalah Fathiandra Widya Amara dan Dwi Saputra Hariyadi.

Upaya Astri dan suami sudah mulai dilakukan dengan menyurati Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). YLKI pun kemudian menyurati klinik hewan yang dimaksud pada 6 April. Pihak klinik pun sudah membalas surat tersebut pada 12 April dengan menyatakan laporan Astri mengada-ngada dan fitnah keji.

Pada 22 April 2026, kuasa hukum Astri menanggapi adanya surat jawaban itu sekaligus mengajukan somasi kepada klinik tersebut.

Kuasa Hukum menyebut kliennya beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan membuka pintu kekeluargaan sebesar-besarnya. Mereka pun meminta klinik membuka bukti valid yang mendasari mereka membantah surat aduan yang dilayangkan YLKI.

“Oleh karena itu, maka dengan ini Klien Kami akan memberikan tanggapan yang pada intinya Klien Kami meminta untuk diberikan bukti-bukti yang valid terlebih dahulu pada poin-poin yang disampaikan oleh Pihak Klinik dalam surat tanggapan a quo pada uraian nomor 8 (delapan) yang menjadi dasar Pihak Klinik yang telah menuduh bahwa laporan Klien Kami merupakan laporan yang mengada-ada dan fitnah yang keji,” bunyi petikan surat somasi.

Selain itu, kuasa hukum menilai klien mereka berhak memperoleh rekam medis yang tidak diserahkan pihak klinik. Mereka merujuk pada Pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 juncto Pasal 4 huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak kuasa hukum pun menyebut bahwa kliennya yang kehilangan 1 induk dan 6 anak kucing patut diduga sebagai korban tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.

Bila tuntutan soal permintaan bukti valid dan rekam medis tidak dipenuhi, kuasa hukum mengajukan somasi sebagai berikut:

Permintaan maaf secara publik di surat kabar nasional dengan ukuran 1 halaman full yang isinya mengakui adanya kesalahan prosedur dan kelalaian klinik hingga menyebabkan kematian 1 ekor induk kucing ras Sphynx dan 6 bayi kucing ras Sphynx.

Mengembalikan review atau ulasan dari Klien Kami yang terdapat di Google Review.

Ganti rugi materiil 1 ekor induk kucing ras Sphynx senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah 6 bayi kucing ras Sphynx (dengan nilai per ekornya Rp 25.000.000,-) sehingga total ganti rugi materiil Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Ganti rugi immateril 1 ekor induk kucing ras Sphynx senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah 6 bayi kucing ras Sphynx (dengan nilai per ekornya Rp 25.000.000,-) sehingga total ganti rugi imateriil Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pihak kuasa hukum meminta jawaban diberikan dalam tenggat waktu 2x24 jam sejak somasi diterima. Bila tuntutan tidak dilaksanakan, kuasa hukum menyatakan akan melakukan upaya hukum, baik pidana, perdata, atau upaya hukum lainnya.