Kucuran Bansos untuk Bantu Warga Terdampak Corona di Jakarta

5 November 2021 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pandemi corona sangat berdampak bagi kehidupan warga. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, untuk tahun 2021, bantuan sosial tunai (BST) COVID-19 yang diberikan kepada warga tak mampu, nilainya sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan.
"BST COVID-19 merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah kepada warga terdampak sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pandemi corona. BST diberikan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021," kata Premi dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Premi menjelaskan, setiap KPM akan diberi kartu ATM Bank DKI. Lewat ATM tersebut, dana BST dari Pemprov DKI Jakarta akan tersalurkan kepada warga.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (13/1). Foto: PPID DKI Jakarta
"Pemberian BST melalui skema perbankan merupakan bentuk inklusi keuangan, sehingga masyarakat tidak mampu dapat memiliki akses perbankan. Saat pembagian Kartu ATM Tabungan Bansos Jakarta, setiap penerima manfaat disosialisasikan cara menggunakan kartu ATM tersebut," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Penyaluran bansos ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.
Premi menerangkan, penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, pada 2020 bantuan sosial COVID-19 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan dalam bentuk sembako.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pelepasan penyaluran bansos beras di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
“Para penerima BST ini tidak termasuk sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penentuan penerima BST merupakan hasil evaluasi data dari Dinas Sosial bersama dengan Perangkat Daerah lainnya, seperti Biro Pemerintahan, unsur Wali Kota, Kecamatan, dan Lurah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pemutakhiran data dilakukan dengan mengevaluasi penduduk yang tidak memenuhi kriteria penerima BST COVID-19, yakni mampu, mempunyai pekerjaan tetap, termasuk dalam penerima PKH/BPNT, tidak diketahui keberadaannya, meninggal tidak ada ahli waris dalam satu KK, dan pindah keluar DKI Jakarta.
Kemudian, diusulkan data pengganti melalui musyawarah kelurahan berdasarkan usulan perangkat RT dan RW.
BST COVID-19 tidak hanya diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia juga menyalurkan bantuan yang sama. Untuk itu, Pemprov DKI bersama Kemensos melakukan pemadanan data untuk mencegah terjadinya data ganda.