news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuda Poni Ditangkap, Polisi Berharap Seleb Lainnya di Aplikasi Live Seks Jera

21 September 2021 15:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar.  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram RR (32) alias Kuda Poni alias Bintang Live ditangkap atas kasus pornografi di media sosial. Kuda Poni ini merupakan seleb di aplikasi Mango.
ADVERTISEMENT
Kuda Poni menjadi tenar karena aksi live seks di platform siaran langsung global yang berfokus pada gaya hidup hiburan dan streaming tuan rumah penyiaran itu.
Konten seksual, baik yang berbayar atau gratis sejatinya banyak berseliweran di media sosial mainstream lainnya. Sebagian dari artis di dalam konten tersebut berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat berharap seleb konten seksual yang lain belajar dari penangkapan Kuda Poni. Menurut dia, menjual konten seksual adalah perbuatan asusila yang merusak moral masyarakat.
"Inti dari upaya hukum yang dilakukan sekarang adalah sebagai efek jera dan supaya para pelaku konten kesusilaan di akun mana pun paham dan berpikir kembali serta mengurungkan niat dan menyudahi untuk melakukan konten-konten yang dapat merusak moral berbau asusila," kata dia.
ADVERTISEMENT
Mikael mengatakan, aparat keamanan akan terus memburu penjual konten seksual di media sosial. Bagi dia, upaya penangkapan bukanlah hal yang utama namun kesadaran pelaku untuk mengurungkan niat menjual konten seksual.
"Di situ ada ancaman hukuman yang jelas 6 tahun penjara dan pastinya akan dilakukan tindakan tegas kepada semua pelaku tersebut jika diketemukan dikemudian hari,"
"Jangan pernah berpikir apa yang anda lakukan saat ini aman dan konten-konten kalian tidak bisa ditemukan oleh kepolisian. Nah, buktinya sekarang RR ketangkap kan? Walau butuh waktu dalam pengungkapan terkait kasus ITE," kata dia.
Seperti diketahui, polisi menggerebek Kuda Poni saat live konten seks di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu. Polisi menggerebek apartemen yang ditempati Kuda Poni atas laporan warga setempat.
ADVERTISEMENT
Kuda Poni telah menjual konten seksual berupa telanjang hingga masturbasi secara live selama 9 bulan. Kuda Poni live 4 kali dalam satu minggu. Keuntungan satu kali live mencapai Rp 1,5 juta. Keuntungan dalam satu bulan berkisar Rp 25-50 juta.
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan 1 buah dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, Kuda Poni tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia terancam 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT