KUHP Baru Berlaku 2026, Jadi Celah Sambo Lolos Hukuman Mati?

16 Februari 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KUHP baru yang akan efektif berlaku pada 2026, disebut-sebut bisa menjadi celah hukum agar Ferdy Sambo lolos dari pidana mati. Benarkan begitu?
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal peluang tersebut. Dia mengatakan, ada kemungkinan hukuman Sambo berubah dari pidana mati menjadi seumur hidup, dengan KUHP baru tersebut. Dengan catatan, dia belum dieksekusi hingga KUHP baru itu berlaku.
"Ya bisa (berubah) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU (KUHP) yang baru," kata Mahfud di kediaman Fachrie Ali di Jakarta Timur, Senin (13/2).
KUHP yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 memang baru akan berlaku pada 2026 sesuai ketentuan di pasal 624 KUHP. Dalam pasal tersebut, KUHP baru akan berlaku 3 tahun semenjak ditetapkan.
Berikut bunyinya: Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menko Polhukam Mahfud MD nobar vonis Richard Eliezer. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI
KUHP baru tersebut mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif dengan percobaan 10 tahun. Berbeda dengan KUHP lama yang masih merupakan pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai hukuman mati dalam KUHP baru tercantum pada pokoknya dalam pasal 98 dan 100 KUHP baru.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101 menyatakan bahwa: Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Apakah ketentuan alternatif bagi pidana mati dalam KUHP baru bisa jadi celah vonis mati Sambo?
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. Pribadi
Guru besar hukum Universitas Jenderal, Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan KUHP baru bisa berpengaruh terhadap vonis mati Sambo bila hingga tiga tahun ke depan, sang jenderal belum dieksekusi. Namun tidak akan menjadi celah, jika eksekusi Sambo sudah dilakukan sebelum 2026.
ADVERTISEMENT
"Ya tidak [jadi celah], karena kan masih berlaku KUHP lama. [KUHP] baru itu berlaku 2026," katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (15/2).
"Pertanyaannya, itu kontroversi kalau memang sampai 2026 belum selesai, belum inkrah," tambahnya.
Hibnu meyakini dalam 3 tahun ke depan vonis Sambo sudah akan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Berarti enggak masalah, kecuali 3 tahun ke depan belum inkrah belum penetapan, hukum tetap, baru pakai undang-undang [KUHP] yang baru," katanya.
"Kalau sudah inkrah ya enggak ada kaitannya apa-apa [dengan KUHP baru]," imbuhnya.
Hal serupa juga diutarakan Abdul Ficar Hadjar yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti. Dia mengatakan, bahwa KUHP baru bukan celah untuk vonis mati Sambo, apabila dia dieksekusi sebelum 2026.
ADVERTISEMENT
"KUHP baru baru berlaku 3 tahun ke depan," kata Ficar pada keterangan berbeda.
"Bukan celah, KUHP baru mengatur hukuman mati tidak segera bisa dilaksanakan meski sudah inkrah," terangnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej merespons soal ramai dibicarakan apakah KUHP baru bisa digunakan Sambo. Ia menegaskan KUHP tersebut, baru akan berlaku awal Januari 2026.
"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya 3 tahun setelah diundangkan, kemarin diundangkan 2 Januari 2023. Sebagai UU Nomor 1 tahun 2023, berlakunya 3 tahun kemudian, berarti 2 Januari 2026," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (17/2).
"Artinya vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 KUHP lama, yang memang masih berlaku, sementara KUHP Nasional (baru) itu baru berlaku nanti pada tanggal 2 Januari 2026," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Eddy menilai, apabila Sambo belum dieksekusi hingga KUHP baru berlaku, dia dapat memilih aturan yang menguntungkannya. Apakah tetap memilih dieksekusi mati berdasarkan KUHP lama, atau ikut dalam masa percobaan 10 tahun dalam KUHP baru.
Dalam Pasal 100 KUHP baru, diatur soal hukuman mati merupakan pidana alternatif. Terpidana mati akan menjalani pidana percobaan selama 10 tahun, jika ada rasa penyesalan dalam diri terpidana dan ada harapan memperbaiki diri, maka hukuman itu bisa berubah menjadi pidana seumur hidup.
Eddy menjelaskan, pengaturan soal hukuman percobaan 10 tahun itu mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006, di mana dalam pertimbangannya, diatur soal hukuman percobaan tersebut sebagai penilai hukuman mati.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Eddy menjelaskan, vonis Sambo saat ini masih belum inkrah. Sebab dia masih bisa mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, eksekusi dinilai tak akan terjadi dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Lalu kemudian ada pertanyaan juga, berarti bisa dong dilakukan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati yang telah dijatuhkan? Ini yang harus dipahami masyarakat supaya tidak tersesat oleh komentar-komentar yang tidak paham akan asas dan teori dan dasar hukum yang jelas," kata dia,
"Bahwa putusan PN ini kan belum berkekuatan hukum tetap, ada lagi, ada kasasi. Bahkan ada kecenderungan kita setelah kasasi dia mengajukan PK [peninjauan kembali]," jelasnya.
Bahkan, putusan MK menyebutkan bahwa PK bisa dilakukan lebih dari 1 kali, tidak ada batasan. Sehingga masih panjang dan banyak upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Tidak ada batasan, berapa kali orang boleh melakukan Peninjauan Kembali. Ketika seorang terpidana mati melakukan PK atas putusan yang telah memiliki kekuatan tetap atas dirinya, itu sebagai salah satu alasan menunda eksekusi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada batasan itu dilakukan berkali-kali, jadi jalannya masih panjang," lanjut Eddy.
Dalam kasusnya, Sambo dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini di atas dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo hukum seumur hidup. Majelis hakim Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP.