news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KUHP Bisa Digugat ke MK Setelah Diundangkan Meski Berlaku Tahun 2025

7 Desember 2022 13:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktvis dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai dengan cara "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" terkait mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang di DPR, Jakarta, Selasa (6/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktvis dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai dengan cara "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" terkait mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang di DPR, Jakarta, Selasa (6/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan UU tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam paripurna, Selasa (6/11) kemarin, di tengah penolakan luas di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Meski sudah diketok, KUHP yang dinilai mengandung beberapa pasal karet itu baru akan berlaku tahun 2025. Ketentuan itu tertuang langsung dalam KUHP Pasal 624:
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan."
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KUHP tetap bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi diundangkan, meski masa berlakunya masih tahun 2025.
"Masih bisa batal atau berubah. Jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu. Jika hanya perubahan, KUHP baru tetap berlaku sambil mengubah yang dimintakan oleh MK," ucap Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (7/12).
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurutnya, KUHP baru secara umum merupakan prestasi karena menggantikan KUHP peninggalan kolonialisme. Tetapi bukan berarti dalam KUHP baru tidak ada pasal-pasal yang merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kita menunggu dalam waktu 3 tahun ini sangat mungkin akan ada banyak judicial review pengujian terhadap pasal-pasal tertentu ke MK yang diajukan oleh masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, meski nanti berlaku KUHP baru, tidak akan dampak signifikan karena KUHP baru hampir sama dengan yang lama. "Hanya ada beberapa ketentuan pasal yang baru yang harus disosialisasikan," tuturnya.
Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut KUHP yang berlaku saat ini masih KUHP yang lama, sampai tahun 2025 sesuai ketentuan peralihan.
"Tentu jika diuji dan dikabulkan MK atau pembentuk UU merevisi atau membatalkan UU," ucap Feri dihubungi terpisah.
Bagaimana jika ada proses hukum yang masih berlangsung sampai KUHP baru berlaku tahun 2025?
ADVERTISEMENT
Feri menyebut jika ada yang sedang berproses hukum dengan KUHP lama di tahun 2025, maka akan digunakan pasal-pasal paling menguntungkan terdakwa.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 618 KUHP baru:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
"Jadi ketika koruptor menjalani proses hukum maka dia akan dapat keringanan dengan KUHP baru ini," ucap Feri.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan