Kukang Jawa yang Ditangkap Warga Dikembalikan ke Habitatnya di TNGGP

8 Januari 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor Kukang Jawa dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seekor Kukang Jawa dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seekor Kukang Jawa dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
ADVERTISEMENT
Hewan dengan nama latin Nycticebus Javanicus tersebut dikembalikan ke habitatnya setelah sempat ditangkap warga karena berkeliaran ke luar kawasan taman nasional.
Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani, mengatakan, Kukang Jawa merupakan satu di antara satwa yang hidup di kawasan TNGGP dan masuk dalam kategori yang dilindungi. sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Betul, kita telah melepasliarkan seekor Kukang Jawa. Hewan tersebut sebelumnya berkeliaran ke luar kawasan TNGGP dan berhasil ditangkap warga. Kemudian diserahkan kepada kita," kata Diah, Sabtu (8/1).
Diah mengungkapkan, pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam.
Ilustrasi Kukang Jawa (Nycticebus coucang). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
"Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang menemukan Kukang Jawa itu, dan langsung melaporkan kepada petugas. Artinya, masyarakat sadar bahwa Kukang merupakan binatang yang dilindungi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diah menambahkan, pihaknya gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga ekosistem.
"Kita imbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi berada di sekitar kawasan atau yang dipelihara di rumah agar segera melaporkan dan menyerahkan ke BBTGGP atau BBKSDA setempat," tandasnya.