Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kuli Pengangkut Tanah Curi Besi Penutup Saluran Air di Tol JORR
13 Maret 2018 20:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima pencuri besi penutup saluran air di kawasan Tol Jakarta Other Ring Road (JORR). Para pelaku, tak lain pekerja tol yang bertugas mengangkut tanah.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari pengelola Tol JORR dan Jasa Marga soal banyaknya besi penutup saluran air yang hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri dan menyelidiki kasus ini. Sampai akhirnya, polisi berhasil menangkap kelimanya pada jumat (9/3) pukul 01.00 WIB.
"Pelaku berinisial EF (19), NA (19), YD (21), LB (18) dan SA," Agus saat konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/3).
Agus menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. EF dan NA berperan mengambil dan mengangkat besi ke dalam truk. EF diketahui juga sopir truk pengangkut besi.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya, yakni YD, SA, dan LB bertugas mengawasi situasi. Termasuk menentukan besi penutup yang akan dicuri.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, komplotan ini sudah beraksi sejak 2017. Para pelaku ini juga memiliki pekerjaan sebagai kuli pengangkut tanah di Tol JORR tersebut.
"Mereka berpura-pura istirahat menunggu temannya, mereka beriringan kalau satu dapat, satunya jalan lagi. Dapat lagi, jalan lagi. Kalau ditanya sedang menunggu temanya,โ ungkap Agus.
Saat penangkapan, polisi sempat mengejar pelaku dari Pinang Ranti hingga ke Kampung Rambutan atau KM 32 Tol JORR. Para pelaku menjual penutup saluran air seharga Rp 4 juta.
"Mereka mengambil di Jakarta Selatan dan dikuti sampai JORR di KM 32 kemudian mereka sempat lari dengan dump truck didapati 3 buah grating (penutup saluran air),โ ucap Agus.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan 3 unit penutup saluran air. Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT